seputarnews.com /
Penulis : Indria Adhenia Putri
Politeknik Negeri Bandung
Adanya penertiban 77 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Pasar Kiaracondong, Kota Bandung, pada Senin, 12 Oktober 2026. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang bagaimana pemerintah menjalankan perannya sebagai pemimpin masyarakat. Di sisi lain, dengan adanya penataan kawasan ini memang perlu untuk menjaga ketertiban, kelancaran aktivitas, dan kebersihan lingkungan. Namun, di sisi lain, lapak tersebut merupakan tempat para pedagang mencari nafkah. Menurut saya, dengan adanya persoalan ini, tidak seharusnya hanya dilihat sebagai upaya menertibkan kawasan saja, tetapi juga sebagai ujian bagi pemerintah dalam mengambil keputusan yang adil.
Ketegasan Pemerintah Harus Diikuti Solusi Berdasarkan pemberitaan Rifat Alhamidi (2026) dalam penertiban ini dilakukan setelah para pedagang menerima pemberitahuan dan tiga kali surat peringatan. Hal ini, menunjukkan bahwa pemerintah sudah melakukan upaya pemberitahuan sebelum adanya pembongkaran ini. Namun, menurut saya, pemberian peringatan saja belum cukup untuk menunjukkan keberhasilan dari suatu kebijakan.
Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah setelah adanya penertiban ini, pemerintah sudah memberikan kepastian yang memadai bagi para pedagang untuk melanjutkan usahanya? Dalam konsep kepemimpinan pemerintahan, disebutkan bahwa seorang pemimpin memang harus berani dalam pengambilan keputusan. Akan tetapi ketegasan tidak seharusnya hanya terlibat ketika aturan ditegakkan. Ketegasan juga harus diwujudkan melalui tanggung jawab dalam menyelesaikan dampak kebijakan tersebut. Jika nantinya kawasan menjadi lebih tertibm tetapi pedagang justru menghadapi ketidakpastian mengenai tempat barunya nanti berarti masih ada persoalan yang harus diselesaikan.
Dalam konsep kepemimpinan pemerintahan, seorang pemimpin memang harus berani mengambil keputusan. Akan tetapi, ketegasan tidak seharusnya hanya terlihat ketika aturan ditegakkan. Ketegasan juga harus diwujudkan melalui tanggung jawab dalam menyelesaikan dampak kebijakan tersebut. Jika kawasan menjadi lebih tertib, tetapi pedagang justru menghadapi ketidakpastian mengenai tempat dan cara mereka berjualan, berarti masih ada persoalan yang harus diselesaikan. Apakah Pedagang Sudah Benar-Benar Didengarkan? Kepemimpinan Indonesia yang demokratis menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Dalam kasus Pasar Kiaracondong ini, komunikasi antara pemerintah dan pedagang menjadi hal yang krusial, terutama untuk membahas aturan berjualan setelah adanya penertiban ini.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan bahwa pedagang masih bisa mempunyai peluang untuk berjualan dengan ketentuan tertentu, seperti tidak mendirikan bangunan permanaen atau semipermannen, serta menjaga kebersihan kawasan (Alhamidi,2026). Menurut saya, kebijakan ini dapat menjadi jalan tengah. Tapi, dalam pelaksanaannya tetap perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kebingunan di kemudian hari. Pemerintah sebaiknya tidak hanya menyampaikan aturan, tetapi juga mendengarkan apakah aturan tersebut dapat diterapkan oleh pedagang. Misalnya, dengan cara bagaimana pengaturan lokasi dan jam berjualan dilakukan? Apakah pedagang sudah memahami ketentuannya? Apakah ada ruang bagi mereka untuk menyampaikan kendalanya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena kebijakan yang dibuat tanpa memahami kondisi di lapangan berisiko sulit diterapkan. Menurut saya, masyarakat bukan hanya pihak yang harus menaati keputusan pemerintah saja, tetapi harus ada pihak yang dilibatkan juga dalam mencari solusi.
Dengan adanya dialog antara pemerintah dan masyarakat, maka pemerintah dapat tetap menegakkan aturan tanpa mengabarkan kenyataan yang dihadapi pedagang. Kepemimpinan Seharusnya Berorientasi pada Masyarakat Dalam hal ini yang harus diperhatikan adalah orientasi pelayanan dalam kepemimpinan. Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam menciptakan lingkungan yang tetap tertib dan nyaman bagi masyarakat. Namun, pelayanan publik seharusnya tidak hanya berfokus pada kondisi fisik kawasan. Tetapi, harus memperhatikan dampak kebijakan terhadap kehidupan masyarakat. Menurut saya, dengan adanya penataan pada 77 lapak pedagang kaki lima di Pasar Kiaracondong ini akan lebih efektif jika disertai dengan pengaturan yang jelas, pengawasan yang konsisten, dan evaluasi berkala.
Pemerintah juga perlu memastikan adanya koordinasi antara pihak-pihak terkait agar masalah yang sama tidak terus berulang. Selain itu, pedagang perlu mendapatkan informasi yang pasti mengenai aturan berjualan. Ketidakjelasan nantinya dapat menimbulkan kekhawatiran dan menyulitkan pedagang dalam merencanakan usahanya. Jika pemerintah menginginkan kawasan yang tertib, pedagang juga harus memahami tanggung jawabnya atas pilihan yang tersedia bagi mereka. Selain itu, pedagang perlu mendapatkan informasi yang pasti mengenai aturan aturan berjualan.
Ketidakjelasan dapat menimbulkan kekhawatirkan dan menyulitkan mereka dalam merencanakan usaha. Jika pemerintah menginginkan kawasan yang tertib, pedagang pun harus memahami tanggung jawabnya atas pilihan yang telah disediakan untuk mereka. Disini kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan yang diuji. Pemimpin tidak cukup hanya memastikan kebijakan terlaksana saja. Tetapi, pemimpin juga harus bersedia mengevaluasi apakah kebijakan tersebut sudah menjawab persoalan secara menyeluruh atau belum. Ketertiban dan Kesejahteraan Harus Berjalan Bersama Menurut saya, dengan adanya penertiban PKL di 77 lapak ini yang juga berkaitan dengan upaya membersihkan dan memperbaiki saluran drainase di kawasan Pasar Kiaracondong.
Hal ini tidak seharusnya dipandang sebagai pilihan antara menjaga ketertiban atau mempertahankan mata pencaharian pedagangnya saja. Kedua hal ini, harus diupayakan bersama melalui kebijakan yang lebih terencana dan komunikasi yang dilakukan harus lebih terbuka. Pemerintah memang berwenang menata kawasan, tetapi kewenangan tersebut harus dijalankan dengan mempertimbahkan banyak hal termasuk dampak keputusan terhadap masyarakat. Sebaliknya, pedagang juga harus mengikuti aturan agar aktivitas usahanya tidak menggangu ketertiban dan kenyamanan umum. Pada akhirnya, kualitas kepemimpinan tidak hanya dilihat dari keberanian dalam konteks pengambilan keputusan saja, tetapi harus dilihat dari kemampuan mencari jalan keluar yang adil dan dapat dijalankan.
Menurut saya, pemerintah dapat dikatakan berhasil bukan hanya ketika kawasan menjadi lebih tertib saja. Tetapi, ketika ketertiban tersebut dapat dipertahankan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakatnya. Penertiban di Pasar Kiaracondong seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah dalam membuktikan bahwa dengan adanya konsep kepemimpinan bukan sekadar soal kekuasaan dan aturan saja. Kepemimpinan adalah tentang tanggung jawab, kesediaan mendengarkan, dan kemampuan menghindari solusi yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (**)


