seputarnews.com /
Oleh: Mila Aprilia
Politeknik Negeri Bandung
Masyarakat Bandung sudah tidak asing dengan kemacetan. Pergi bekerja, berangkat kuliah, berangkat sekolah atau sekedar menyeberangi beberapa ruas jalan pada jam sibuk bisa menjadi urusan yang menghabiskan waktu dan tenaga. Karena itu, rencana pemerintah untuk menghadirkan Bus Rapid Transit (BRT) Bandung Raya patut disambut sebagai upaya memperbaiki transportasi publik. Namun, Ketika Pembangunan fasilitasnya justru malah mempersempit jalan dan mengganggu perjalanan masyarakat, ada hal yang perlu dipertanyakan terkait apakah Pembangunan ini sudah cukup memperhatikan masyarakat yang setiap hari menggunakan jalan tersebut? Persoalan ini bukan sekadar keluhan pengendara yang harus macet-macetan di jalan.
Tetapi ini menyangkut bagaimana Pemerintah dalam merencanakan Pembangunan, mengelola dampaknya, dan mempertanggungjawabkan Keputusan yang memengaruhi kehidupan seharihari masyarakat. Berdasarkan pemberitaan Bima Bagaskara (2026)ย terkait Pembangunan empat halte BRT di ruas Jalan Rajawali Timur hingga Jalan Kebon Jati, Kota Bandung, membuat ruang Gerak kendaraan semakin terbatas. Ruas jalan yang sudah kerap padat, terutama pada pagi hari dan sore hari, harus menampung aktivitas lalu lintas di Tengah pekerjaan konstruksi. Keluhan serupa juga menjadi perhatian dalam pemberitaan mengenai Pembangunan halte di Kawasan Cicadas dan Jalan Jakarta (Alhamidi, 2026) Tentu, Pembangunan infrastruktur tidak mungkin selalu berjalan dengan lancer tanpa gangguan apapun. Masyarakat juga perlu memahami bahwa fasilitas transportasi tidak bisa ada begita saja tanpa proses pengerjaan.
Namun, memahami proses Pembangunan bukan berarti masyarakat harus menerima semua dampak tanpa penjelasan dan penanganan yang layak. Jangan Sampai Tujuan Besar Membuat Persoalan di Depan Mata Terabaikan BRT ini diharapkan menjadi salah satu alternatif untuk memperbaiki mobilitas masyarakat di Bandung Raya. Akan tetapi, tujuan yang baik tidak selalu membuat seluruh proses pelaksanaannya menjadi baik. Pemerintah tetap perlu memastikan bahwa cara mencapai tujuan tersebut tidak menimbulkan bebann yang berlebihan bagi masyarakat. Dalam pemberitaan pada detikJabar pada tanggal 8 oktober 2026, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bandung perlu meminimalkan dampak kemacetan akibat Pembangunan halte.
Ia juga menekankan pentingnya memperbaiki penyampaian informasi berlangsung(Alhamidi, 2026) kepada masyarakat mengenai proyek yang sedang Upaya memperbaiki komunikasi tentu sangat penting. Masyarakat perlu mengetahui lokasi proyek, jadwal pengerjaan, perubahan arus lalu lintas, dan jalur alternatif. Namun, menurut saya, komunikasi saja tidak cukup. Pemerintah juga perlu memastikan pengaturan lalu lintas berjalan baik, rambu terlihat jelas, akses pejalan kaki tetap aman, dan pekerjaan diawasi secara optimal. Masyarakat tidak cukup hanya diberi tahu mengenai dampak pembangunan. Pemerintah juga perlu menunjukkan langkah nyata untuk mengurangi gangguan yang dirasakan masyarakat. Pembangunan Tidak Boleh Berhenti pada Selesainya Proyek Sebagai mahasiswa yang mempelajari pemerintahan, saya melihat persoalan BRT ini berkaitan dengan cara pemerintah menilai keberhasilan pembangunan. Apakah proyek bisa disebut berhasil hanya karena fasilitasnya selesai dibangun, atau harus dilihat juga dari manfaat yang dirasakan masyarakat? Dalam pelayanan publik, Old Public Administration (OPA) menekankan aturan dan prosedur, sedangkan New Public Management (NPM) berfokus pada efisiensi dan pencapaian kinerja.
Keduanya penting, tetapi keberhasilan pembangunan tidak boleh hanya diukur dari ketepatan waktu atau penyelesaian proyek. Jika masyarakat masih menghadapi akses yang sulit dan kemacetan yang tidak tertangani, manfaat pembangunan perlu dipertanyakan. Karena itu, pendekatan New Public Service (NPS) juga penting. Pendekatan ini menempatkan masyarakat sebagai masyarakat yang perlu didengar dan dilibatkan, bukan sekadar penerima keputusan pemerintah. Keluhan masyarakat mengenai kemacetan, akses jalan, dan keselamatan seharusnya menjadi bahan evaluasi, bukan dianggap sebagai hambatan pembangunan. (**)


