by

KPK Dorong Realisasi Target Sertifikasi Tanah PT PLN di Jabar Selesai Akhir 2021

Seputarnews.com / Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong realisasi target sertifikasi aset tanah PT PLN di Jawa Barat selesai akhir tahun 2021. Hal ini disampaikan saat kegiatan monitoring dan evaluasi progress sertifikasi aset tanah PT PLN Provinsi Jawa Barat secara daring pada Rabu, 22 September 2021.

“Provinsi Jawa Barat sudah menunjukkan progress yang sangat bagus, prosentasenya naik. Mudah-mudahan KPK dapat membantu mendorong pengamanan aset ini selesai sebelum tahun 2024,” ujar Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah II Yudhiawan Wibisono.

Dalam rapat monev tersebut, KPK juga menyoroti pentingnya data pengamanan aset dan berapa yang harus ditertibkan serta dipulihkan, sehingga apabila terdapat irisan dengan pihak lain seperti pemerintah daerah, masyarakat atau instansi lain, agar dapat didiskusikan lebih lanjut.

Direktur Bisnis Regional Jawa-Madura-Bali PT PLN Haryanto WS melaporkan bahwa kontribusi PLN Jawa-Madura-Bali adalah 70 persen dari total pendapatan PLN seluruh Indonesia. Pengoperasian pemeliharaan aset-aset PLN di wilayah Jawa-Madura-Bali baik pembangkit, transmisi, gardu induk, jaringan distribusi untuk melayani sebanyak kurang lebih 50 juta pelanggan.

“Terima kasih kepada KPK dan BPN yang telah membantu kami mendaki gunung, bukit, menyusuri lembah dan sungai bekerja keras dalam proses pensertifikatan aset-aset PLN yang ada di Indonesia dan khususnya di Jawa Barat,” ujar Haryanto.

PLN melaporkan bahwa di tahun 2021 ini ada sekitar 27.000 persil bidang tanah yang harus disertifikatkan berikut 580 yang harus diperpanjang. Khusus di Jawa Barat, realisasi sertifikat terbit di wilayah kerja Provinsi Jawa Barat sampai dengan minggu ke-3 September 2021 berjumlah 909 sertifikat atau 58 persen dari target tahun 2021 sejumlah 1.562 sertifikat.

“Sampai dengan periode cut off yang sama, pensertifikatan tanah terdaftar di BPN sebanyak 2.167 Persil. Sudah terbit sebanyak 909 persil. Ini merupakan capaian yang luar biasa. Jaringan kami ada di bukit, di jurang, di hutan, di sungai, di lembah yang membentang di jalur utara, selatan, yang kami yakin sulit diakses oleh petugas dari BPN,” terang Haryanto.

Baca juga:  Tol Cisumdawu Diresmikan, Pemdaprov Jabar Tuntaskan Tugas Berat

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Dalu Agung Darmawan mengatakan bahwa secara makro persoalan pertanahan saat ini cukup marak mengingat BPN sedang giatnya mendaftarkan tanah di seluruh Indonesia. Program pendaftaran tanah yang ada saat ini adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menyeluruh ke wilayah kelurahan dan desa. Apabila di situ ada aset tanah PLN, menurutnya, juga dapat masuk dalam konteks pendaftaran tanahnya.

Sebagai pemegang hak atas tanah, lanjut Dalu, mempunyai kewajiban. Pertama, memastikan batas-batas bidang tanah. Sehingga konflik terhadap batas tanah, katanya, dapat hindari seminimal mungkin. Kedua, terkait pemanfaatan tanah. Ini yang sering kali, menurut Dalu, menjadi kelalaian baik dari pemilik perorangan, badan hukum, pemerintah dan seterusnya.

Ketika pemanfaatan tanah kurang optimal, sebut Dalu, sering kali pihak ketiga seperti masyarakat memanfaatkan tanah bertahun-tahun dan memunculkan sengketa. Dua hal penting tersebut, Dalu mengingatkan, harus didorong bersama-sama. Termasuk, katanya, aset tanah PLN yang barangkali overlapping dengan bidang lain, atau mungkin juga sudah didaftarkan orang lain, maupun alas hak kurang lengkap, atau bahkan fisik tidak diketahui.

“Persoalan semacam ini intinya harus kita akhiri bagaimana seluruh bidang tanah kita daftarkan agar seluruh bidang tanah dapat kita manfaatkan seoptimal mungkin. Sehingga persoalan serupa yang saat ini mengemuka di lapangan dapat kita minimalisir,” ujar Dalu

KPK berharap pertemuan tersebut dapat memberikan solusi dari kendala-kendala yang umum terjadi sehingga mengakselerasi realisasi target sertifikasi aset tanah PLN khususnya di wilayah Jawa Barat dan menutup celah potensi terjadinya tindak pidana korupsi.

“Dengan sinergi dan kolaborasi antar instansi, kami yakin sisa target sebanyak 653 bidang selesai akhir tahun 2021,” pungkas Yudhiawan.

Baca juga:  Menpora RI Zainudin Amali: Stadion GBLA Layak Digunakan Persib Bandung

Yudhiawan juga mengingatkan bahwa tahun kedua pendampingan sertifikasi aset PLN mulai tampak beberapa permasalahan. Antara lain, sebut Yudhiawan, kekurangan dokumen pendukung, beberapa aset dikuasai masyarakat/pihak ketiga, tumpang tindih dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), serta permasalahan lainnya.

Untuk kendala yang sifatnya administratif, Yudhiawan menyarankan, cukup diselesaikan melalui komunikasi baik antara PLN dan BPN. Sedangkan, sambungnya, untuk permasalahan dengan masyarakat perlu diskusi khusus antara PLN dengan BPN. Selain itu, Yudhiawan juga meminta untuk permasalahan dengan PSU, PLN diharapkan segera berkoordinasi dengan pemda setempat. Dalam hal ini, katanya, KPK akan memfasilitasi. KPK, lanjutnya, juga mengingatkan agar PLN declare seluruh aset yang tercatat dalam daftar aset PLN kepada BPN supaya tidak terjadi tumpang tindih antara aset PLN dengan PTSL.