by

BIAYA PERPANJANGAN STNK NAIK

Seputar News/
BANDUNG-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar akan membantu Polda Jabar mensosialisasikan kenaikan biaya STNK yang baru.
Kabapenda Jabar Dadang Suharto mengatakan kenaikan biaya perpanjangan STNK sebetulnya bukan merupakan domain Provinsi melainkan Pemerintah Pusat.
“Itu masuknya penerimaan negara bukan pajak, tidak masuk ke provinsi,” katanya di Bandung, Kamis (5/1).
Namun komponen biaya ini menurutnya tetap masuk dalam cantuman STNK seperti biasa. Dadang memastikan kebijakan ini sudah disusun Pusat sejak lama, namun kenaikan baru resmi diberlakukan per 6 Januari 2017 besok.
Karena itu pihaknya saat ini terus mensosialisasikan terkait kenaikan ini, karena diharapkan masyarakat wajib pajak tidak terkejut.
“Kita sosialisasikan dengan kepolisian, Samsat membantu, masyarakat dikasih tahu ada peraturan baru bahwa ada aturan baru yang mengatur tarif STNK,” tuturnya.
Seperti diberitakan media, Biaya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 akan lebih tinggi pada tahun 2017. Biaya STNK sepeda motor naik 100% mulai 6 Januari 2017.
PP tersebut menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010. Peraturan baru yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia itu mencantumkan tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga:  GUBERNUR JAWA BARAT AHMAD HERYAWAN MEMBERIKAN SAMBUTAN PADA PENGUKUHAN PENGURUS FORMAS SUNDA NGUMBARA PROV. JABAR DI HALAMAN PASAR AGRO KOTA BARU KABUPATEN TANAH DATAR PROV. SUMATERA BARAT