seputarnews.com /BANDUNG- Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menyiapkan aturan baru untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi jenjang SMA sederajat pada tahun 2024. Regulasi terkait PPDB sistem zonasi berubah merujuk pada ketentuan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang baru.
Dalam regulasi yang baru ini perpindahan peserta didik minimal lebih dari satu tahun sebelum PPDB dibuka dan pindah bersama orangtua atau walinya.
“Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat Wahyu Mijaya menjelaskan, Perpindahan minimal lebih dari satu tahun. Kemudian berubahnya adalah perpindahan itu harus dengan orangtuanya atau walinya,” Ujar Wahyu Mijaya di Kota Bogor, Kamis (2/5/2024),