Seputarnews.com/ KOTA BEKASI – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, Pemerintah Daerah Provinsi Jabar terkait pembelajaran tatap muka 100 persen menaati aturan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri.
“Kebijakan yang diambil oleh Pemda Provinsi Jabar sesuai dengan payung hukum SKB Empat Menteri, bahwa sekolah bisa melaksanakan PTM 100 persen dengan persyaratan siswa dan guru harus sudah divaksin semuanya,” kata Pak Uu, sapaan akrab Wagub Jabar disela meninjau Pasar Baru Kota Bekasi, Rabu (2/2/2022).
“Siswa juga harus membawa minuman dan makanan sendiri, dan kantin sekolah tutup.Saya meninjau beberapa kabupaten/ kota termasuk Kota Bekasi, (prokes) berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Namun tak dipungkiri di lapangan ada sebagian siswa yang terpapar COVID-19. Ada indikasi pula kenaikan kasus di kawasan Bodebek (Bogor Depok, Bekasi).
“Maka sesuai dengan protap dalam SKB, jika muncul kasus seperti saat ini, PTM diubah menjadi PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) selama 14 hari. Ini bukan berarti libur, yang penting siswa tidak stagnan dalam proses belajar mengajar, hanya teknisnya yang berubah,” paparnya.
Pak Uu juga menyinggung, tak semua sekolah akan menerapkan PJJ, melainkan hanya sekolah yang memang harus dievaluasi karena adanya kasus COVID-19. Adapun untuk tingkat SMP, SD dan TK dalam pengaturannya diserahkan pada para bupati dan wali kota.
“Para bupati/ wali kota dapat mengambil langkah-langkah dan inovasi untuk menghentikan penyebaran dan memotong rantai COVID-19 di Jabar,” pungkas Pak Uu.