by

Samsat Jabar Adakan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

seputarnews.com /BANDUNG- Samsat Pemprov Jabar menggelar program pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor. Program tersebut berlaku dari tanggal 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan program yang diinisiasi oleh pemerintah daerah. Tujuannya untuk memberikan diskon atau penghapusan denda guna meringankan dalam membayar pajak kendaraan.

Baca juga:  KABAR JABAR DARI ARAFAH Wagub Jabar Apresiasi Kerja Sama Pemerintah Indonesia-Arab Saudi