Proyek Digitalisasi Pendidikan: Membaca Kasus Nadiem Makarim di Tengah Krisis Tata Kelola Pendidikan yang Kapitalistik

Seputarnews.com /

Penulis :

Syifa Robbani

(Praktisi Akademisi Pendidikan)

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menjadi salah satu peristiwa hukum dan politik paling menyita perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.

Di tengah besarnya narasi modernisasi pendidikan dan transformasi digital sekolah, publik justru disuguhi tuduhan penyalahgunaan kebijakan yang berujung pada dugaan kerugian negara triliunan rupiah.

Berdasarkan laporan berbagai media nasional dan internasional, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara terkait proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2020–2022. Dilansir dari kompas.id (15/05/26), proyek tersebut disebut menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp2,18 triliun akibat dugaan pengondisian spesifikasi pengadaan yang menguntungkan sistem tertentu, yaitu Chrome OS milik Google.

Di sisi lain, pihak pembela menolak tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa kebijakan digitalisasi pendidikan saat pandemi merupakan keputusan strategis yang diambil dalam kondisi darurat. Mereka juga menyebut bahwa tidak ada bukti langsung bahwa Nadiem memperoleh keuntungan pribadi sebagaimana dituduhkan jaksa (AP News, 13/05/26). Namun, di balik proses hukum ini, ada persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar siapa benar dan siapa salah. Kasus ini membuka tabir tentang rapuhnya tata kelola pendidikan Indonesia ketika pendidikan mulai diperlakukan dengan logika korporasi dan proyek teknologi berskala besar.

Digitalisasi Pendidikan dan Romantisme Teknologi
Selama beberapa tahun terakhir, pendidikan Indonesia mengalami gelombang besar digitalisasi. Pandemi COVID-19 mempercepat penggunaan perangkat digital di sekolah.

Pemerintah berlomba menghadirkan laptop, platform pembelajaran daring, dan ekosistem teknologi pendidikan sebagai simbol kemajuan. Secara teori, langkah ini memang tampak progresif. Tetapi dalam praktiknya, muncul pertanyaan mendasar: apakah digitalisasi dilakukan berdasarkan kebutuhan nyata sekolah, atau sekadar mengejar citra modernisasi? Salah satu kejanggalan yang banyak dipersoalkan dalam kasus ini adalah pemilihan Chromebook untuk wilayah Indonesia yang secara infrastruktur belum merata. Jaksa menyebut terdapat kajian internal yang menunjukkan Chromebook kurang cocok untuk daerah dengan akses internet terbatas, tetapi tetap dipilih dalam proyek pengadaan.
Di sinilah letak problem strukturalnya. Pendidikan akhirnya dipandang seperti pasar teknologi. Sekolah bukan lagi ruang pembentukan manusia, melainkan target distribusi perangkat digital.

BACA JUGA  LBH Jakarta Gelar Persidangan Sengketa Informasi Publik dengan Komisi Informasi (KI) Jabar Lewat Elektronik

Akibatnya, keberhasilan pendidikan diukur dari banyaknya laptop yang dibagikan, bukan dari kualitas pembelajaran yang benar-benar meningkat. Padahal persoalan pendidikan Indonesia tidak sesederhana kekurangan perangkat. Banyak sekolah masih kekurangan guru berkualitas, fasilitas dasar, literasi membaca, bahkan akses listrik stabil. Ketika negara terlalu fokus pada proyek digitalisasi besar, kebutuhan mendasar justru berisiko terabaikan.

Logika Kapitalisme Institusional dalam Pendidikan Kasus ini juga memperlihatkan apa yang bisa disebut sebagai logika kapitalisme institusional. Artinya, kebijakan publik mulai bergerak mengikuti pola pikir korporasi: efisiensi proyek, relasi investasi, citra inovasi, dan ekspansi teknologi menjadi prioritas utama. Dalam logika seperti ini, pendidikan bukan lagi pelayanan publik murni, tetapi ekosistem ekonomi yang melibatkan perusahaan besar, investor, vendor teknologi, dan kekuatan politik.

Tuduhan jaksa mengenai adanya hubungan antara investasi Google ke perusahaan afiliasi Gojek dan proyek Chromebook memperlihatkan bagaimana batas antara kepentingan bisnis dan kebijakan negara menjadi kabur. Meski tuduhan tersebut masih harus dibuktikan di pengadilan, publik melihat adanya potensi konflik kepentingan yang serius.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah budaya defensif dalam birokrasi pendidikan. Ketika kritik terhadap kebijakan muncul, yang sering dilakukan bukan evaluasi terbuka, melainkan pembelaan institusi dan pencitraan. Akibatnya, kebijakan besar sulit dikoreksi sejak awal karena terlalu banyak pihak berkepentingan menjaga nama baik proyek. Budaya evaluatif yang sehat akhirnya kalah oleh budaya defensif. Padahal dalam dunia pendidikan, evaluasi kritis adalah fondasi utama kemajuan.

Mengapa Publik Merasa Ada Ketimpangan?
Warta Ekonomi.co.id (15/05/26) menyatakan bahwa kasus ini juga memunculkan reaksi emosional masyarakat karena adanya persepsi ketimpangan hukum. Banyak warganet membandingkan tuntutan 18 tahun terhadap Nadiem dengan hukuman beberapa kasus korupsi lain yang dianggap lebih besar tetapi memperoleh hukuman lebih ringan.

BACA JUGA  Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar Turut Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi

Walaupun opini publik bukan ukuran kebenaran hukum, persepsi ini menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum masih lemah. Publik merasa penegakan hukum sering tampak inkonsisten dan dipengaruhi faktor politik maupun tekanan sosial. Karena itu, proses hukum kasus ini seharusnya menjadi momentum pembuktian bahwa penegakan hukum dapat berjalan transparan, berbasis bukti, dan tidak dipengaruhi kepentingan politik maupun pencitraan.

Solusi yang Tepat: Reformasi Sistem Tata Kelola Pendidikan Kasus ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan menghukum individu jika terbukti bersalah. Yang lebih penting adalah memperbaiki sistem agar kasus serupa tidak terus berulang. Pertama, kebijakan pendidikan harus kembali berorientasi pada kebutuhan sekolah, bukan sekadar proyek besar. Sebelum melakukan digitalisasi massal, pemerintah harus memastikan kesiapan infrastruktur, pelatihan guru, dan efektivitas pedagogisnya. Kedua, seluruh pengadaan teknologi pendidikan harus transparan dan terbuka untuk audit publik. Proses tender, kajian akademik, hingga evaluasi penggunaan wajib dapat diakses masyarakat dan praktisi pendidikan independen. Ketiga, perlu ada pemisahan tegas antara kepentingan bisnis dan jabatan publik. Pejabat yang memiliki hubungan dengan perusahaan teknologi harus diawasi ketat untuk mencegah konflik kepentingan, bahkan jika belum terbukti melanggar hukum.

Keempat, pendidikan tidak boleh tunduk pada logika pasar semata atau dapat dikomersialisasikan. Teknologi hanyalah alat, bukan tujuan utama pendidikan. Tujuan pendidikan tetap membentuk manusia yang berpikir kritis, berintegritas, dan berkarakter.

Perspektif Islam: Amanah dan Keadilan Dalam Islam, jabatan publik dipandang sebagai amanah yang sangat berat. Kekuasaan bukan sarana mencari keuntungan pribadi, tetapi tanggung jawab besar yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.

Rasulullah bersabda bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Prinsip ini melahirkan budaya pemerintahan yang sangat ketat terhadap penyalahgunaan kekuasaan.

BACA JUGA  JMSI Lampung Mengadakan Kunjungan Silaturahmi ke JMSI Sumsel

Pada masa Umar bin Khattab, para pejabat negara diwajibkan melaporkan kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat. Jika ditemukan peningkatan tidak wajar, negara berhak memeriksanya. Bahkan Umar pernah mencopot gubernur yang hidup terlalu mewah karena dianggap tidak mencerminkan amanah rakyat.

Islam juga menolak praktik konflik kepentingan. Seorang pejabat tidak boleh menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan relasi bisnis atau kelompok tertentu. Negara harus berdiri di atas prinsip keadilan dan kemaslahatan publik, bukan kepentingan oligarki ekonomi.

Karena itu, solusi Islam bukan sekadar menghukum koruptor, tetapi membangun sistem pemerintahan yang bertakwa, transparan, dan memiliki mekanisme pengawasan kuat.

Pendidikan dalam Islam dipandang sebagai kebutuhan mendasar umat, bukan komoditas bisnis.

Penutup
Kasus Chromebook bukan hanya tentang laptop atau proyek digitalisasi. Ini adalah cermin tentang bagaimana pendidikan Indonesia sedang berada di persimpangan jalan: antara menjadi ruang pembentukan manusia atau sekadar pasar teknologi bernilai triliunan rupiah.

Publik tentu berharap proses hukum berjalan adil dan objektif. Namun lebih dari itu, masyarakat juga berharap lahir kesadaran baru bahwa pendidikan tidak boleh dikelola dengan logika pencitraan dan kepentingan korporasi semata.

Jika pendidikan terus diperlakukan sebagai proyek ekonomi dan politik, maka yang lahir bukan generasi cerdas, melainkan sistem yang kehilangan ruh keadilan dan amanah. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *