Seputarnews.com / Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat era Gubernur Dedi Mulyadi memutuskan mengajukan pinjaman uang sebesar Rp 3,4 triliun kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Langkah berutang ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh Pemprov Jabar. Pada tahun anggaran 2020 dan 2021 di era Gubernur Ridwan Kamil (periode 2018–2023), Pemprov Jabar juga menarik pinjaman sebesar Rp 4 triliun. Dalam kurun waktu enam tahun sejak 2020, Pemprov Jabar mencatatkan dua kali opsi pinjaman daerah, yakni pada era Ridwan Kamil dan era Dedi Mulyadi. Kendati sama-sama memanfaatkan skema utang daerah, kedua kebijakan tersebut didasari oleh alasan dan latar belakang yang berbeda. Dalam catatan ”PR”, rencana pinjaman daerah yang diajukan Gubernur Dedi Mulyadi muncul setelah terjadi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat tahun 2026 sebesar Rp 5,7 triliun. Defisit atau tekor anggaran tersebut terungkap setelah APBD berjalan selama enam bulan. Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai penyebab pasti defisit APBD tersebut. Namun, pernyataan yang sering mengemuka dari Gubernur Dedi Mulyadi, Sekda Herman Suryatman, hingga anggota DPRD Jawa Barat mengindikasikan bahwa salah satu pemicu defisit adalah persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat. Masalah defisit tersebut agak aneh dan menimbulkan pertanyaan.publik. Pasalnya, APBD Jawa Barat tahun 2026 yang ditetapkan bersama oleh Gubernur Dedi Mulyadi dan DPRD Jawa Barat pada 20 November 2025 dengan volume sebesar Rp 30.496.805.479.644 awalnya tidak berada dalam posisi defisit. Terkait persoalan defisit APBD 2026, Redaksi bdgtoday mendapat pembahasan yang dikutif dari media PR mendapat dokumen yang menguraikan penyebab terjadinya defisit anggaran sebesar Rp 5,7 triliun. Dalam berkas tersebut, terdapat tiga faktor utama yang memicu timbulnya defisit. Faktor pertama adalah koreksi pendapatan yang mengalami penurunan sebesar Rp 3,11 triliun. Pada APBD 2026, target pendapatan awal tercantum sebesar Rp 30,11 triliun, lalu dikoreksi menjadi Rp 26,99 triliun. Koreksi pendapatan ini bersumber dari penurunan target pajak daerah sebesar Rp 1,09 triliun, Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 1,59 triliun, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (HPKDD) sebesar Rp 80 miliar, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah (LLPDS) sebesar Rp 348 miliar. Faktor kedua adalah kenaikan alokasi belanja daerah sebesar Rp 2,06 triliun. Belanja daerah yang semula ditetapkan dalam APBD 2026 sebesar Rp 29,83 triliun membengkak menjadi Rp 31,89 triliun. Kenaikan pos belanja ini dipicu oleh kurang bayar tahun 2025 sebesar Rp 629,15 miliar, belanja pegawai Rp 676,29 miliar, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) Rp 199 miliar, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) tahun 2026 sebesar Rp 250 miliar, tunggakan utang PBPU sebesar Rp 284,7 miliar, serta BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 25 miliar. Faktor ketiga berasal dari pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa). Pada APBD 2026, Silpa semula tercatat sebesar Rp 380,82 miliar, kemudian dikoreksi sebesar Rp 350 miliar sehingga nilai Silpa yang disesuaikan menjadi Rp 30,82 miliar. Saat data perhitungan defisit ini dikonfirmasikan oleh “PR” kepada Kepala Bappeda Jabar Dedi Mulyadi, pejabat bersangkutan tidak memberikan tanggapan. Namun, anggota Badan Anggaran DPRD Jawa Barat, Daddy Rohanady membenarkan rincian perhitungan defisit anggaran tersebut.
Dengan demikian, rencana pinjaman uang sebesar Rp 3,4 triliun yang diajukan oleh Gubernur Dedi Mulyadi murni dilatarbelakangi oleh upaya menutup defisit APBD tahun 2026 sebesar Rp 5,7 triliun. dikutif”PR”


