Pemerintah Batasi Akses Medsos Bagi Anak Mulai Maret 2026, Orangtua Mendukung

Seputarnews.com /KABUPATEN BANDUNG BARAT – Pemerintah akan membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak-anak usia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Pembatasan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Plt. Direktur Direktorat Komunikasi Publik Komdigi Marroli J. Indarto mengatakan, saat aturan itu diterapkan, anak-anak usia di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun media sosial, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata, di antaranya pornografi, perundungan siber, penipuan secara daring, hingga adiksi digital. Dengan demikian, anak-anak perlu dilindungi dari ancaman tersebut.

“Tujuannya untuk melindungi supaya adik-adik tercegah dari risiko kejahatan di dunia digital, seperti perundungan,” ujar Marroli di Pondok Pesantren Darul Falah Cihampelas, Jumat (6/3/2026).

Aturan ini juga dapat mengurangi anak-anak dari terpaan iklan di dunia digital.

Pembatasan akses media sosial bagi anak-anak bisa jadi menimbulkan ketidaknyamanan saat awal diberlakukan. Namun, kebijakan itu perlu diambil pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab perlindungan anak di ruang digital. Dengan demikian, orang tua tidak harus menghadapi tantangan dunia digital sendirian.

Menanggapi kebijakan tersebut, salah seorang siswa SMP Darul Falah Rizki Raditia tidak mempermasalahkan apabila ia tak lagi bisa memiliki akun media sosial. Menurut ia, kebijakan itu dapat mencegah anak-anak menyalahgunakan media sosial, contohnya untuk menyebarkan informasi hoaks.

Rizki biasanya bermain media sosial untuk mengisi waktu di rumah setelah pulang dari pondok pesantren. Ketika nanti tidak bisa lagi bermain media sosial, dia akan mengganti aktivitasnya dengan membantu orangtua di rumah.

*Mendukung*

Dihubungi secara terpisah, Koordinator Forum Orangtua Siswa (Fortusis) Kota Bandung Saeful Rohman mendukung kebijakan pemerintah membatasi media sosial terhadap anak di bawah 16 tahun. Menurut ia, fenomena ketergantungan anak pada media sosial sudah memprihatinkan.

BACA JUGA  Pemenang LKS SMKย Tingkat Jabar Tahun 2023.

Anak menjadi kurang berintekraksi di dunia nyata. Waktunya habis melihat dunia maya. Kondisi itu dikhawatirkan menjadikan anak tidak siap menghadapi tantangan-tantangan sesungguhnya di dunia nyata.

Oleh karena itu, interaksi anak di dunia nyata perlu diperbanyak dibandingkan di media sosial.

“Kami takutnya penerus bangsa kita tidak memahami pertarungan di luar yang sesungguhnya. Akhirnya daya saing mereka kurang, mentalnya rapuh,” ujar Saeful.

Menurut Saeful, orangtua memang memiliki peran untuk mengontrol interaksi anak di media sosial. Namun, kewenangan orangtua terbatas karena interaksi anak di media sosial ditentukan oleh algoritma.

Oleh karena itu, pemerintah sudah mengambil langkah tepat dengan ikut berperan membatasi akses anak di media sosial.

Pembatasan ini, menurut Saeful, akan mengurangi konsumsi anak terhadap konten yang tidak baik.

“Kehadiran pemerintah menunjukkan bahwa kontrol itu bukan hanya dari rumah, tetapi pemerintah turun langsung,” kata Saeful.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *