Seputarnews.com/ Pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU-HIP) yang belakangan dibahas di sidang paripurna DPR RI telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Banyak yang mengeritik namun hampir sedikit yang memuji rancangan undang-undang tersebut. Bila awalnya saja sudah mengundang kehebohan, lalu ada apa sebenarnya dengan RUU-HIP ini?
PBNU: Nilai RUU HIP Buka Ruang Terjadinya Konflik Ideologi.
“RUU ini disusun dengan cara yang sembrono, kurang sensitif dengan pertarungan ideologi,” kata Rumadi kepada Media, Senin (15/6/2020).
Kalau kita melihat sejarah, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode (2009-2014) telah mengeluarkan Empat Pilar MPR dimana Pancasila adalah salah satu pilarnya. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2017, Presiden Jokowi membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. Kemudian melalui Peraturan Presiden No. 7 tahun 2018, Presiden Jokowi membentuk Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode (2019-2024) juga tidak mau ketinggalan. DPR saat ini sedang membahas RUU HIP yang merupakan inisiatif DPR atas usul dari partai PDIP.
Tujuannya sebagaimana tertera di Pasal 1, ketentuan umum RUU HIP yang berbunyi: “Haluan Ideologi Pancasila adalah pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan pelaksanaan dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan dan keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta arah bagi seluruh warganegara dan penduduk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila.”
Mungkin para perumus HIP tidak menyadari dengan menyatakan tujuan membuat Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ini, sekaligus merupakan pengakuan, bahwa selama 75 tahun berdirinya Republik Indonesia yang seharusnya sudah berdasarkan Pancasila sebagai Landasan Filosofis dan Ideologi Negara. Ternyata para penyelenggara negara, termasuk DPR RI sendiri, tidak menggunakan Pancasila dalam menyusun dan menetapkan perencanaan dan sebagainya, sehingga sekarang, pada tahun 2020, perlu dibuat Undang-Undang yang mengatur Pancasila sebagai pedoman untuk para penyelenggara negara dan arah bagi seluruh warganegara dan penduduk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Penduduk di Republik Indonesia tidak semua warga negara Indonesia, melainkan juga ratusan ribu warganegara asing yang tinggal di Indonesia sebagai pekerja atau karena alasan-alasan lain. Sebagai penduduk di Indonesia, dengan dicantumkannya warganegara dan “penduduk”, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia, mereka juga diharuskan menghafal Pancasila dan mengikuti arah yang ditetapkan oleh Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila.
Kesalahan pertama penyusunan RUU HIP adalah menggunakan rangkaian kata-kata “Ideologi Pancasila.” Dalam Empat Pilar MPR dinyatakan bahwa Pancasila adalah Ideologi Negara. Dengan demikian menulis Ideologi Pancasila adalah suatu pengulangan sehingga menjadi “Haluan Ideologi Ideologi.” Jadi seharusnya judulnya adalah “Haluan Pancasila (HP)” saja.