by

Pansus VII DPRD Jabar Bahas Perda Pesantren Untuk Menguatkan Undang-Undang yang Sudah Disahkan

Seputarnes.com/BANDUNG- Pansus VII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Provinsi Jawa Barat membahas Perda Pesantren dalam rapat kerja Adalah Perda Yang komprehensif dan Monumental bersama Kemenag kanwil jabar Biro yansos Biro hukum

Dalam kesempatan rapat kerja ,pimpinan dan anggota Pansus VII berharap Dapat menuntaskan Perda Pesantren ini dengan berlandaskan undang-undangnya sudah ada lantas turunannya di daerah harus segera dibuat. Perda Pesantren inilah yang akan mengatur tatakelola pesantren termasuk adanya perhatian pemerintah terhadap para ulama juga perda persantren juga dapat menguatkan Undang-Undang Pesantren yang sudah disahkan di pusat.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jawa Barat ini dihadiri para stakeholder terkait yaitu Kemenag kanwil jabar Biro yansos Biro hukum, 9/6/20.

Baca juga:  Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Pebayuran, Pj Bupati Harapkan Cetak Generasi Sehat dan Berdaya Saing