Seputarnews.com / KAB. BEKASI – Panitia Khusus (Pansus) 17 DPRD Kabupaten Bekasi menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan stakeholder terkait dalam rangka mendalami pembahasan pasal perpasal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Badan Legislatif, Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Senin (19/10/2026).

“Melalui pembahasan secara bersama dan komprehensif, DPRD Kabupaten Bekasi terus mendorong agar Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dapat disusun secara tepat, implementatif, serta memperhatikan kondisi dan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Bekasi.
“Pembahasan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas regulasi daerah agar dapat menjadi landasan dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.(**)


