Seputarnews.com / BANDUNG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Brigjen TNI (Purn) H. Taufik Hidayat, SH., MH didamping dua Wakil Ketua DPRD Jabar dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Perubahan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022 bertempat di Ruang Sidang DPRD Jabar, Senin (19/9-2022).
Dalam rapat Paripurna tersebut hadir Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Pemda Provinsi Jawa Barat menargetkan pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2022 naik 1,78 persen. Semula Rp31,54 triliun menjadi Rp32,10 triliun atau bertambah Rp559,89 miliar.
BACA JUGA : Achmad Ru’yat Sosialisasi 4 Pilar Diharapkan Menjadi Konsepsi Nasional Untuk Menyatukan Keberagaman
“Gubernur Jabar mengatakan, Pendapatan Daerah pada APBD Perubahan 2022 bertambah Rp559,89 miliar atau naik 1,78 persen” ujarnya
Kemudian, seiring dengan kenaikan penerimaan daerah, maka belanja daerah pada APBD Perubahan 2022 pun turut naik 7,79 persen. Semula dianggarkan sebesar Rp31,5 triliun menjadi Rp33,98 triliun.
Dengan demikian, terdapat selisih kurang antara perubahan pendapatan daerah dengan belanja daerah yakni defisit sebesar Rp1,88 triliun yang harus ditutupi dengan pembiayaan netto.
Dalam kesempatan tersebut membahas dan menjabarkan tentang penerimaan pembiayaan pada Perubahan APBD 2022 yang diproyeksikan meningkat sebesar Rp1,92 triliun. Atau dari semula Rp742,37 miliar menjadi Rp2,66 triliun.
“Penambahan ini seluruhnya bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya hasil audit BPK,” sebut Gubernur Jabar
Dengan pengeluaran pembiayaan pada Perubahan APBD 2022 yang mengalami kenaikan dari Rp757,54 miliar menjadi Rp782,84 miliar.
“Kenaikan itu untuk memenuhi kebutuhan pembentukan dana cadangan Pilgub 2024 dan penambahan alokasi penyerahan modal kerja kepada BUMD,” jelasnya.
Ia berharap, Nota Raperda Perubahan APBD dapat segera dibahas lebih lanjut dan disepakati bersama paling lambat akhir September ini.
“Semoga segera disepakati paling telat akhir September ini sesuai ketentuan berlaku.
Sebelum diputuskan menjadi Peraturan Daerah, Nota Pengantar akan dibahas terlebih dulu oleh semua fraksi DPRD Jabar dalam waktu dekat.”pungkasnya.