Seputarnews.com / JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus meminta Gibran Rakabuming Raka mundur secara terhormat dari jabatan Wakil Presiden (Wapres) usai Mahkamah Agung (MA) menyatakan tak sah surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA atau tingkat setara. Menurutnya, DPR sudah patut menindaklanjuti putusan MA bila Gibran juga tak ingin mundur. Deddy berkata, putusan MA itu menjadi satu kesatuan pandangan dan pertimbangan hukum dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tak menemukan bukti kuat ijazah Gibran. Dengan putusan MA, ia menilai, sudah tidak ada ruang perdebatan lagi terkait tidak terpenuhinya syarat administratif pencalonan Giran Rakabuming sebagai Cawapres (*)
Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus Minta Gibran Mundur Sebagai Wapres, Terkait Putusan MA, DPR Akan Tindak Lanjuti


