Seputarnews.com / Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi masih menghadapi pekerjaan berat untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2026. Hingga pertengahan tahun, kebutuhan penerimaan masih menyisakan gap hampir Rp1 triliun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan mengatakan, pihaknya menyiapkan sejumlah strategi untuk menutup kekurangan tersebut. Mulai dari memperluas basis wajib pajak, menggali potensi baru hingga menggenjot penerimaan dari retribusi daerah.
“Langkah ke depannya ada optimalisasi semua itu, baik dari peningkatan secara ekstensifikasi, penambahan wajib pajak, penjaringan data wajib pajak baru, kita giatkan dengan pendataan-pendataan,” kata dia kepada Cikarang Ekspres, Selasa (15/9).
Menurut Iwan, strategi intensifikasi juga dilakukan pada sejumlah sektor pajak. Salah satunya pajak air tanah yang tengah disiapkan penyesuaian melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Dia menyebut nilai air tanah yang menjadi dasar pengenaan pajak akan dinaikkan dari sekitar Rp700 menjadi Rp1.700. Namun, penerapannya masih menunggu proses perizinan dari pemerintah pusat.
“Untuk air tanah kita buatkan Perbup sekarang, disesuaikan dengan nilainya, dari 700 jadi 1.700. Mudah-mudahan bisa diberlakukan tahun ini,” ujarnya.
Di sisi lain, sejumlah sektor pajak masih menjadi pekerjaan rumah Bapenda. Iwan menyebut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) telah mencapai sekitar 91-92 persen.
Namun, realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih berada di kisaran 57,52 persen.
“Kalau PBB insyaallah bisa 100 persen, bahkan lebih. Sekarang sudah sampai 91 atau 92 persen. BPHTB ini baru 57,52 persen,” jelasnya.
Menurut Iwan, BPHTB memiliki karakter berbeda karena penerimaannya sangat bergantung pada transaksi. Kondisi tersebut membuat penerimaannya tidak selalu stabil, ditambah adanya kebijakan pembebasan BPHTB untuk program tertentu.
Bapenda pun mengandalkan operasi gabungan, operasi khusus hingga penelusuran wajib pajak untuk menggenjot penerimaan. Kecamatan dan petugas penelusur turut dilibatkan dalam upaya tersebut.
“Sekarang ada Opsgab, ada Opsus, ada penelusuran. Kita libatkan kecamatan termasuk petugas penelusur,” katanya.
Tak hanya mengandalkan pajak daerah, Bapenda juga mendorong 16 organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil untuk mengoptimalkan retribusi daerah.
Iwan menjelaskan, 16 OPD tersebut mengelola berbagai jenis retribusi yang bersumber dari pelayanan kepada masyarakat. Di antaranya retribusi parkir, penggunaan GOR, sewa alat berat, pelayanan kesehatan, pasar hingga pemanfaatan sejumlah aset milik pemerintah daerah.
“Jadi tidak hanya mengandalkan sektor pajak. Kalau dengan retribusi kan ada pelayanan yang diberikan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Ia mencontohkan sejumlah aset daerah yang disewakan juga dapat menjadi sumber pendapatan. Termasuk pemanfaatan gedung dan fasilitas olahraga yang dikelola pemerintah daerah
“Ini tinggal tergantung perangkat daerahnya bisa optimal atau tidak dengan target yang ditentukan. Jangan malah menurun dan hanya mengandalkan pajak,” tegasnya.
Untuk 2026, Iwan menyebut target penerimaan retribusi dari 16 OPD berada di kisaran Rp400 miliar hingga Rp500 miliar.
“Kalau target kurang lebih sekitar Rp400 sampai Rp500 miliaran untuk target 2026 ini,” katanya.
Namun, berbeda dengan pajak daerah yang pencatatannya dilakukan langsung oleh Bapenda, penerimaan retribusi harus melalui mekanisme pelaporan dan rekonsiliasi dari masing-masing OPD.
Setoran retribusi terlebih dahulu dihimpun oleh OPD berdasarkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, kemudian masuk ke pengelolaan keuangan dan direkonsiliasi dengan Bapenda.
“Kalau pajak kami langsung menangani. Kalau retribusi dari dinas-dinas, setelah ada setoran dari masyarakat yang dilayani, baru masuk ke keuangan, kemudian mereka rekonsiliasi dengan kami,” jelas Iwan.
Terkait potensi kebocoran atau ketidaksesuaian laporan penerimaan retribusi, Iwan mengakui pengawasan lapangan menjadi kewenangan masing-masing OPD pengelola.
Bapenda, kata dia, lebih berperan dalam pencatatan, pembinaan dan rekonsiliasi penerimaan.
“Kalau laporan palsu itu sulit pembuktiannya. Ada rekonsiliasi dengan dinas, keuangan, BPKAD dan kami,” ujarnya.
Iwan memastikan Bapenda tetap melakukan pembinaan secara berkala. Petugas Bapenda juga turun ke OPD untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan penerimaan.
“Dari Bapenda setiap bulan selalu ada pembinaan. Petugas kami datang ke dinas untuk klarifikasi,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan pengawasan terhadap penerimaan di lapangan tetap menjadi tanggung jawab OPD masing-masing.
“Mereka punya kewenangan ke lapangan karena penanggung jawabnya dinas. Di dinas pun pengawasan dan pengendaliannya di dinas. Kami di Bapenda pencatatan,” imbuhnya.
Iwan menegaskan optimalisasi pajak dan retribusi harus berjalan beriringan. Sebab, keduanya menjadi bagian penting dalam memperkuat kemampuan fiskal Kabupaten Bekasi.
“Harus sama-sama. Semangatnya untuk meningkatkan PAD bagi Kabupaten Bekasi,” pungkasnya*


