by

Ini Aturan PPKM Level 1 di Kabupaten Bekasi

Seputarnews.com/ CIKARANG PUSAT – Pemerintah menetapkan Kabupaten Bekasi menjadi satu dari empat kota/kabupaten di Jawa Barat yang menerapkan PPKM Level 1. Berikut rangkuman aturan PPKM Level 1 di Kabupaten Bekasi, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2021 yang berlaku mulai tanggal 2 sampai 15 November 2021.

1. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan aturan protokol kesehatan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

2. Kegiatan sektor Non Esensial diberlakukan 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

3. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

4. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021.

5. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

6. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

7. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet

voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, diizinkan buka dengan menerapkan prokes.

8. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 22.00 WIB dengan maksimal pengunjung 75 persen dari kapasitas.

9. Restoran/rumah makan, kafe yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 22.00 WIB, kapasitas maksimal 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

10. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan prokes ketat, jam operasional pukul 18.0 sampai pukul 00.00 WIB, kapasitas maksimal 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Baca juga:  Target Vaksinasi Lansia, Ketua DPRD Kota Bandung Harap Tuntas 100 Persen Akhir Oktober ini

11. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai pukul 22.00 WIB.

Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

Wajib menggunakan aplikasi Peduli lindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

12. Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.

Restoran/rumah makan makan dan kafe di area bioskop diizinkan makan di tempat (dine in) dengan kapasitasm aksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

13. Kegiatan konstruksi untukn infrastruktur publik dan konstruksi swasta beroperasi 100 persen dengan prokes ketat.

14. Tempat ibadah (masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah dengan maksimal 75 persen kapasitas dengan prokes lebih ketat.

15. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan dan Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

16. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan prokes lebih ketat dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

17. Transportasi umum diberlakukan dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan prokes secara lebih ketat.

18. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen kapasitas ruangan dengan prokes ketat.

18. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapa laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin.

Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.