by

Indikasi Dugaan Pungli di SMPN 1 Tambun Selatan Kab. Bekasi

Seputarnews.com /

Indikasi Dugaan Pungli di SMPN 1 Tambun Selatan Kab. Bekasi.

BEKASI – Polemik terkait pemberitaan tentang indikasi dugaan pungli di SMPN 1 Tambun Selatan Kabupaten Bekasi yang telah tayang beberapa waktu lalu oleh beberapa media yang tergabung dalam wadah Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya sampai saat ini masih belum berujung.

Sampai detik ini, pihak SMPN 1 Tambun Selatan, belum juga mengklarifikasi ataupun memberikan hak jawabnya secara resmi.

Bahkan rumor diluar semakin liar berkembang bahwa pihak media yang tergabung dalam RJN Bekasi Raya telah “dibungkam” oleh pihak SMPN 1 Tambun Selatan.

Terakhir, ada isu atau rumor beredar bahwa Ketua RJN Bekasi Raya telah terima “uang damai” sebesar 30 juta rupiah.

Melalui pernyataan persnya, Hisar Pardomuan selaku Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya tegas menyampaikan bahwa isu ataupun semua rumor yang mendiskreditkan dirinya samasekali tidak benar.

“Nama baik dan integritas Saya sangat merasa terganggu dengan adanya isue itu, dan saya sudah konsultasikan hal tersebut dengan penasihat hukum RJN, Bapak Dicky Ardi SH MH untuk melakukan Langkah-langkah hukum yang tegas dan terukur. Bahkan kami sudah berdiskusi dan sudah bulat akan naik ke tahap persiapan untuk membuat laporan polisi (LP) tentang fitnah dan pencemaran nama baik,” ujar Hisar Pardomuan di Tambun Selatan, Selasa (20/6/2023) siang.

“Ini tidak hanya fitnah dan pencemaran nama baik saya secara pribadi saja, namun juga menyangkut profesi saya sebagai wartawan dan juga saya sebagai Ketua RJN Bekasi Raya,” tegas Hisar Pardomuan.

“Untuk melindungi nama baik, kehormatan dan hak-hak hukum serta integritas yang dalam hal ini saya sebagai Ketua DPC RJN Bekasi Raya secara personal dan organisasi akan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia,” ungkap Hisar.

Baca juga:  Ketua TP PKK Jabar Atalia Ridwan Kamil Hadiri Bandung International Food & Hospitality Expo 2022

Dikesempatan yang sama, Penasihat hukum RJN Bekasi Raya, Dicky Ardi, SH. MH., pun membenarkan apa dan maksud yang telah disampaikan oleh Ketua RJN Bekasi Raya tersebut.

“Dicky Ardi mengatakan
diduga hal Itu masuk dalam Pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” jelasnya

“Juga diduga melanggar UU ITE Pasal 45 ayat 3 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan/atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta,” terangnya.

“Selain Pasal pada UU ITE juga bisa di junctokan ke pasal 310 KUHP jo 311 KUHP,” sebut Dicky Ardi memungkasi. (Dewy)*