by

Gub Jabar Lantik 1.873 PNS di Lingkungan PemprovJabar

Seputarnews.com /

Ridwan Kamil: Jaga Integritas dan Profesionalisme.

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik 1.873 Pegawai Negeri Sipil (PNS) hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2020 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pelantikan itu dilakukan secara hybrid atau perwakilan secara offline di Gedung Sate Bandung dan sisanya melalui daring.

Dari 1.873 PNS yang dilantik 1.842 di antaranya merupakan formasi umum tahun 2020. Sebanyak 22 orang berasal dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, dan sembilan orang Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Secara golongan, ada 46 orang yang merupakan golongan IIA, 339 orang golongan IIC, 1.456 orang golongan IIIA dan 32 orang golongan IIIB.

Jika diklasifikasi berdasarkan jabatan, ada 820 orang guru yang dilantik, 85 tenaga kesehatan, dan 968 untuk tenaga teknis. Gubernur Ridwan Kamil mengucapkan selamat kepada para PNS yang dilantik.

Gubernur Ridwan Kamil mengingatkan tiga hal kepada para PNS yang baru saja diambil sumpahnya. Pertama, jaga integritas. Memasuki dunia yang baru banyak sekali tantangan dan godaan yang bisa mencoreng integritas.

“Integritas sebagai benteng fondasi dari profesi kita itu harus dijaga. Anda semua akan memasuki kepada sebuah lingkungan baru yang penuh godaan, tantangan,” ujar Ridwan Kamil.

Kedua, konsisten melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Sebagai seorang PNS harus memiliki sifat untuk melayani dan bukan dilayani.

“Melayani sepenuh hati. Kalau bertemu dengan warga yang ingin dilayani harus sabar. Harus dengan sebuah keikhlasan,” kata Kang Emil.

Ketiga, Gubernur menuntut PNS untuk profesional. PNS dituntut untuk selalu meningkatkan kemampuannya mengikuti perkembangan zaman.

“Harus profesional. Zaman sudah berubah, ilmu yang lama mungkin sudah tidak terpakai lagi. Sehingga belajarlah ilmu baru harus lebih maju dan pintar dibandingkan yang dilayaninya,” katanya.

Baca juga:  Kak Atalia: Pendidikan Karakter Jadi Pedoman Utama Gerakan Pramuka