FABEM – SM Forum Alumni BEM & SENAT Mahasiswa dan Masker Pragi Desak Polri–Kejaksaan Agung   Ungkap Dugaan Korupsi Suplai Batu Bara

Seputarnews.com / JAKARTA , 14 July 2026 Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa dan Senat Mahasiswa (FABEM – SM ) bersama Masyarakat Sipil Kritis Pengawal Prabowo-Gibran (Masker Pragi) meminta Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia memperkuat koordinasi dalam mengusut dugaan penyimpangan distribusi batu bara untuk kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT PLN (Persero). Karena DPP FABEM & FABEM Propinsi Sumut senantiasa sejak awal proaktif mengawal isue PLTU & Blackout.

Polri resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU yang memicu pemadaman listrik (blackout). Keduanya adalah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung berinisial FA dan satu tersangka lain dari pihak swasta berinisial DR.
Tersangka FA ditetapkan terkait perkara dugaan korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang. Sementara itu, tersangka DR dijerat atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Dugaan korupsi pengadaan batu bara ini ditaksir telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 5 triliun

Menurut TAP – Tody.Ardiansyah Prabu, S.H Wakil Ketua Umum DPP FABEM – SM Bidang Hukum & Antar Lembaga
Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa dan Senat Mahasiswa (FABEM – SM ) & Kordinator Nasional Masyarakat Sipil Kritis Pengawal Prabowo-Gibran (Masker Pragi)
Dorongan tersebut disampaikan agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, serta mampu peradilan menerapkan hukuman maksimal jika perlu hukuman mati kepada para Koruptor yang terbukti menurut hukum acara peradilan serta mengungkap seluruh pihak secara terang benderang yang memiliki peran baik Dader / Pelaku tindak pidana dalam dugaan penyimpangan rantai pasok batu bara, baik dari unsur korporasi maupun pihak swasta.maupun jika ada unsur oknum pejabat publik di lingkungan aparat hukum atau kementerian ESDM atau PLN terkait di regulasi & pelaksanaan teknis.

Regulasi dan kriteria penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi di Indonesia:

Berdasarkan regulasi dan pedoman Indonesia Baik, seorang koruptor baru bisa diancam hukuman mati jika memenuhi kriteria berikut:

Keadaan Krisis: Korupsi dilakukan terhadap dana bencana alam nasional, dana penanggulangan krisis ekonomi/moneter, atau dana penanggulangan keadaan bahaya.

Nilai Kerugian: Nilai kerugian negara sangat besar, yaitu mencapai Rp100 miliar atau lebih

.Peran Utama: Terdakwa bertindak sebagai aktor intelektual, penganjur, atau memiliki peran paling signifikan.

Dampak Masif: Hasil korupsi berdampak secara nasional atau membuat fasilitas publik sama sekali tidak bisa dimanfaatkan.

BACA JUGA  Pemkot Bandung Raih Penghargaan Bergengsi Pelayanan Publik Terbaik

Menyasar Kelompok Rentan: Mengakibatkan penderitaan bagi kaum miskin, anak-anak, lansia, atau penyandang disabilitas.Tanpa Faktor Meringankan: Hakim sama sekali tidak menemukan hal-hal yang meringankan hukuman pada diri terdakwa selama persidangan.

1. Dasar Hukum yang Berlaku

UU Nomor 31 Tahun 1999 (Pasal 2 Ayat 2): Menyebutkan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam “keadaan tertentu”, pidana mati dapat dijatuhkan.

Perma Nomor 1 Tahun 2020: Mahkamah Agung mengeluarkan pedoman yang mengategorikan koruptor ke dalam kelompok “paling berat” agar bisa dituntut hukuman seumur hidup hingga hukuman mati

Menurut TAP , Dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, dader atau pelaku tindak pidana didefinisikan secara komprehensif dalam Pasal 20. Konsep ini menyatukan berbagai bentuk penyertaan (deelneming) agar lebih sistematis. Seseorang dipidana sebagai pelaku jika ia melakukan salah satu dari tindakan berikut.
Pasal 20 KUHP Baru menyatakan:

Setiap Orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika:
a. melakukan sendiri Tindak Pidana;
b. melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;
c. turut serta melakukan Tindak Pidana; atau
d. menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.

Pasal 20 KUHP KUHP Baru memperluas konsep pelaku hingga mencakup pelaku langsung, pelaku tidak langsung, pelaku bersama, dan penggerak tindak pidana. Pengaturan ini pada dasarnya merupakan kodifikasi modern dari konsep penyertaan (deelneming) yang telah lama dikenal dalam hukum pidana.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan menghormati proses hukum terkait dugaan korupsi distribusi batu bara untuk PLTU PLN. Kementerian ESDM juga memastikan siap memberikan data dan informasi apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.

“Kita menghargai proses hukum. Kalau ESDM dimintai data, kita akan berikan. Semua proses hukum harus dihormati,” ujar Bahlil.

Dugaan Manipulasi Kualitas dan Volume Batu Bara

Perkara dugaan korupsi distribusi batu bara tersebut memasuki tahap penyidikan setelah ditangani Kortastipidkor Polri. Penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam proses penyediaan batu bara yang berlangsung dalam periode 2018 hingga 2026.

Dalam proses penyidikan, aparat menemukan dugaan sejumlah modus, di antaranya ketidaksesuaian kualitas batu bara dengan spesifikasi kontrak, perbedaan jumlah pasokan antara dokumen administrasi dengan kondisi aktual di lapangan, serta dugaan penyimpangan dalam mekanisme pembayaran.

Penyidik menduga persoalan tersebut dapat berdampak terhadap ketersediaan bahan bakar pembangkit listrik, karena kualitas dan kuantitas batu bara yang tidak sesuai berpotensi mengganggu operasional PLTU.

BACA JUGA  JMSI dan ACJA Dirikan Rumah Wartawan Tiongkok-Indonesia

Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami berbagai aspek dalam perkara tersebut, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap rantai pengadaan dan distribusi batu bara.

Tody: Penyidikan Harus Mengungkap Tanggung Jawab Semua Pihak

Koordinator Nasional Masker Pragi sekaligus Wakil Ketua Umum DPP FABEM, Tody S.H., meminta Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memastikan proses penyidikan berjalan secara terbuka dan berdasarkan alat bukti. Serta di awasi oleh komisi 3 DPR Ri, Organisasi Pergerakan Aktifis FABEM dan masyarkat luas ( Civil Society )

Menurutnya, aspek teknis pengadaan batu bara harus menjadi perhatian utama, mulai dari standar kualitas, kadar kandungan batu bara, proses pengujian, hingga mekanisme penerimaan oleh pihak pengguna.

“Penyidik harus memastikan apakah batu bara yang dipasok benar-benar sesuai spesifikasi kontrak atau terdapat indikasi penggunaan batu bara yang tidak memenuhi standar. Jika ditemukan pelanggaran, harus jelas pihak mana yang bertanggung jawab,” ujar Tody.

Ia menilai penyidikan tidak boleh hanya berhenti pada pelaksana teknis, tetapi harus mampu mengungkap seluruh pihak yang memiliki kewenangan maupun keuntungan dari dugaan penyimpangan tersebut.

## Tersangka Pihak Swasta DR Turut Disorot dalam Pengembangan Perkara

Dalam perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum juga menetapkan pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka dalam perkara yang sedang dikembangkan penyidik.

Penetapan tersebut menjadi bagian dari upaya aparat untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perkara, termasuk hubungan antara pihak swasta dengan proses pengadaan maupun pengelolaan sektor energi.

FABEM dan Masker Pragi menilai setiap pihak yang diduga memiliki peran harus diperiksa secara objektif sesuai ketentuan hukum, dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Dorong Transparansi Penanganan Perkara Energi

Sedangkan menurut Ketua DPW FABEM Propinsi Sumatera Utara Rinno Hadinata S.sos Selain kasus dugaan korupsi suplai batu bara, FABEM dan Masker Pragi juga menyoroti sejumlah perkara dugaan korupsi di sektor energi yang sebelumnya telah masuk proses hukum.

Salah satunya adalah perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.

Mereka meminta aparat penegak hukum Polri memberikan perkembangan perkara secara berkala kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

BACA JUGA  Gub Jabar Ridwan Kamil Pastikan Sistem Pelayanan Jemaah Haji Jabar Maksimal

Penanganan perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Totok Suharyanto saat konferensi pers pada 31 Desember 2025 mengumumkan tiga tersangka tersebut, yakni mantan Inspektur Jenderal Kementerian ESDM periode 2017–2023 Akhmad Syakhroza (AS), mantan Sekretaris Ditjen EBTKE periode 2019–2021 berinisial HS, serta Direktur Operasional PT LEN Industri berinisial L.
Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir 2025, hingga kini belum ada informasi terbaru mengenai kelanjutan proses hukum perkara tersebut. mempertanyakan keseriusan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam menuntaskan perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp19,52 miliar tersebut.

Adapun Menurut Tody, sektor energi merupakan bidang strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas sehingga setiap dugaan penyimpangan harus ditangani secara serius.

“Penegakan hukum di sektor energi harus dilakukan secara profesional, tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Semua pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

*FABEM Sebagai Control Sosial & Mendukung Presiden Prabowo Subianto dalam konsisten Tajam ke atas dalam Pemberantasan Korupsi sampai akar – akarnya.*

Sedangkan Ketua Umum DPP FABEM – SM Zainuddin Arsyad, S.IP
Perkembangan kasus ini juga dipandang sebagai ujian terhadap komitmen Presiden dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi. Komitmen tersebut dinilai tercermin dari dukungan terhadap independensi aparat penegak hukum, keterbukaan informasi sesuai koridor hukum, serta jaminan bahwa setiap proses berjalan berdasarkan alat bukti, bukan tekanan politik maupun kepentingan tertentu.

Di sisi lain, masyarakat sipil, akademisi, dan media memiliki peran penting dalam mengawal proses tersebut melalui pengawasan yang kritis namun bertanggung jawab. Fungsi kontrol publik diperlukan agar setiap tahapan penanganan perkara dapat berlangsung secara akuntabel tanpa mengorbankan hak-hak hukum pihak yang diperiksa.

Pada akhirnya, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya penyelesaian satu perkara, melainkan kredibilitas sistem penegakan hukum Indonesia. Publik menantikan proses yang terbuka, objektif, dan berkeadilan. Jika seluruh dugaan dapat diusut secara profesional berdasarkan bukti yang sah, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi akan semakin kuat. Sebaliknya, apabila prosesnya dinilai tidak transparan atau tidak konsisten, ruang keraguan publik terhadap supremasi hukum akan semakin melebar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *