Seputarnews.com/Kota Bandung -Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan dalam rapat paripurna hari ini pada agenda pertama.
Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Buky Wibawa mengatakan, dengan telah ditandatanganinya (penetapan) Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Barat. Maka DPRD Jawa Barat telah memiliki landasan yang baru dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
“DPRD Provinsi Jawa Barat melalui Panitia Khusus (Pansus I) telah membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Barat. Alhamdulilah Pansus I telah menyampaikan laporannya pada rapat paripurna,” kata Buky Wibawa, Bandung, Jumat (27/12/2024).
Sementara itu dalam penyampaiannya, Anggota Panitia Khusus (Pansus) I Mamat Rachmat ymengatakan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Barat terdiri dari 21 Bab dan 207 pasal.
Tata tertib DPRD memiliki peran yang sangat penting sebagai pedoman kerja yang mengatur tata cara pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, penganggaran, dan pengawasan DPRD, pengaturan mengenai etika dan disiplin anggota DPRD, serta pengaturan kegiatan DPRD.
Oleh karena itu pembahasan dan penyempurnaan tata tertib harus dilakukan secara mendalam dan komprehensif dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta masukan dari berbagai pihak.
“Untuk membentuk Peraturan DPRD ini, kami melakukan kajian terhadap payung hukum peraturan Perundangan yang ada,” kata Mamat Rachmat.
Dalam hal ini Pansus I ditugasi untuk mengkaji dan merumuskan pembaruan tata tertib yang bertujuan meningkatkan efektivitas, dan efisiensi pelaksanaan tugas, fungsi, serta wewenang DPRD sebagai lembaga perwakilan di tingkat provinsi.
Selama proses pembahasan Rancangan Peraturan DPRD ini jelas Mamat Rachmat, pihaknya telah menyepakati maksud dan tujuan pembentukan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib. Berbagai materi dan klausal yang dinilai penting telah disepakati untuk dimasukkan sebagai bagian upaya untuk menyempurnakan aturan teknis maupun prosedural dan berlaku di internal DPRD untuk melaksanakan fungsi, tugas, wewenang, dan hak-hak dewan serta hal-hal lain yang bertalian dengan kinerja DPRD sesuai Peraturan Perundang-Undangan.
“Kesimpulan kami terhadap pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Barat. Materi Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib Provinsi Jawa Barat telah memenuhi syarat formal maupun material, baik ditinjau dari aspek filosofis, yuridis maupun sosiologis,” jelasnya.
Mekanisme pembahasannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan memenuhi syarat untuk disahkan menjadi Peraturan DPRD. Rancangan Peraturan DPRD yang telah dibahas oleh Pansus I DPRD Provinsi Jawa Barat tersebut telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan hasil fasilitasi tersebut sebagai acuan dalam penyempurnaan Rancangan Peraturan DPRD yang akan disetujui dalam rapat paripurna hari ini.
Seluruh perwakilan fraksi yang ada di Pansus I pun telah memberikan pandangannya. Oleh karena itu, Pansus I menyepakati Rancangan Peraturan DPRD tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan DPRD.
Untuk diketahui rapat persetujuan atau penetapan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Barat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jawa Barat Bucky Wibawa. Turut mendampingi Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Iwan Suryawan, M.Q Iswara, dan Acep Jamaludin. Hadir langsung Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Rapat persetujan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Barat dilakukan pada agenda I yakni, laporan Pansus I, persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Barat, penandatanganan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Barat.
Agenda II laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Persetujuan DPRD terhadap 4 Rancangan Perda tentang:
1. Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
2. Penyelenggaraan riset dan inovasi daerah Provinsi Jawa Barat.
3. Penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
4. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
Kemudian penandatanganan persetujuan bersama, pendapat akhir gubernur Jawa Barat, dan agenda ke III penutupan masa sidang tahun sidang 2024/2025.*