seputarnews.com / KOTA BANDUNG – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandung menerima audiensi warga RW 11 Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap terkait polemik pemilihan RT dan RW yang dinilai cacat hukum. Audiensi tersebut diterima Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Bandung, Eko Kurnianto bertempat di ruang kerja Fraksi PKS Bandung, 20/1/2026.
Terkait polemik pemilihan RT dan RW yang dinilai cacat hukum. Audiensi tersebut diterima Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Bandung, Eko Kurnianto @ekokurniantow.
“Dalam audensi dengan Fraksi PKS Warga menyampaikan keberatan atas proses pemilihan Ketua RT.RW. di RW 11 Kelurahan Ciumbuleuit Kecamatan Cidadap Kota Bandung yang diduga menyalahi Peraturan Wali (Perwali),Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pembentukan LKK. Termasuk perubahan jadwal pelantikan RT RW yang dilakukan Plt. Lurah Ciumbuleuit, semula direncanakan pada 14 Januari namun dipercepat menjadi 5 Januari 2026.
Perubahan tersebut dinilai dilakukan secara sepihak dan memunculkan dugaan adanya politisasi, sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Kelurahan Ciumbuleuit Kecamatan Cidadap termasuk wilayah Kota Bandung luasnya di Jawa Barat.
Namun, sebanyak 178 lebih, warga RW 11 menyatakan keberatan atas hasil pemilihan dan meminta dilakukan pemilihan ulang.
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Bandung, Eko Kurnianto, menilai persoalan utama terletak pada tahap penjaringan bakal calon, khususnya terkait persyaratan ambang batas yang dinilai tidak tersosialisasi dengan baik dan memicu multitafsir di masyarakat.”Jelas Eko.
“Eko menegaskan, Perwal merupakan dasar hukum utama dalam pemilihan Ketua RT RW. Jika warga menghendaki pemilihan ulang, hal tersebut harus ditempuh melalui mekanisme prosedural yang lengkap, dengan dukungan minimal 50 persen ditambah satu dari total kepala keluarga. Sebagai tindak lanjut, Fraksi PKS memfasilitasi keinginan warga untuk dipertemukan langsung dengan panitia pemilihan guna mencari solusi yang konstruktif dan berkeadilan. ” Pungkasnya (Ims)*













