by

Anggota DPRD Jabar Hj. Thoriqoh Nahrulloh Fitriyah Sosialisasikan Perda Jabar No. 3 Th 2021 

seputarnews.com /KAB. BANDUNG- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj. Thoriqoh Nahrulloh Fitriyah sebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak kepada masyarakat di Desa Rahayu, Kec. Margaasih Kab. Bandung, Kamis (30/11/23).

Dalam kesempatan acara tersebut Thoriqoh memberi
paparannya mengatakan, peran orang tua sangat penting dalam pemenuhan hak-hak anak agar bisa tumbuh dan berkembang secara optimal.

โ€œThoriqoh berharap orang Tua juga harus menjadi garda terdepan dalam perlindungan anak dari berbagai gangguan yang bisa membahayakan kehidupannya.

โ€œDengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak terutama Ibu-ibu harus bisa berbagi peran dengan bapak-bapaknya.

โ€œHj. Thoriqoh menambahkan memang kebanyakan bapak tugasnya diluar mencari nafkah tetapi yang namanya anak harus diasuh oleh orang tuanyaโ€, pungkasnya .

Baca juga:  Gub Jabar Ridwan Kamil Apresiasi Akselerasi Sistem Birokrasi dan Pembangunan Infrastruktur Sumedang