by

Anggota DPRD Jabar Hj. Thoriqoh Nahrulloh Fitriyah Sosialisasikan Perda Jabar No. 3 Th 2021 

seputarnews.com /KAB. BANDUNG- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj. Thoriqoh Nahrulloh Fitriyah sebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak kepada masyarakat di Desa Rahayu, Kec. Margaasih Kab. Bandung, Kamis (30/11/23).

Dalam kesempatan acara tersebut Thoriqoh memberi
paparannya mengatakan, peran orang tua sangat penting dalam pemenuhan hak-hak anak agar bisa tumbuh dan berkembang secara optimal.

“Thoriqoh berharap orang Tua juga harus menjadi garda terdepan dalam perlindungan anak dari berbagai gangguan yang bisa membahayakan kehidupannya.

“Dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak terutama Ibu-ibu harus bisa berbagi peran dengan bapak-bapaknya.

“Hj. Thoriqoh menambahkan memang kebanyakan bapak tugasnya diluar mencari nafkah tetapi yang namanya anak harus diasuh oleh orang tuanya”, pungkasnya .

Baca juga:  Ridwan Kamil Serahkan Hasil Jual Lukisan Seniman di NFT, Laku Rp4,2 Juta