Seputarnews.com – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menolak permintaan kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, untuk melakukan uji laboratorium forensik ulang terhadap ijazahnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Jokowi beralasan ijazah tersebut telah diperiksa di laboratorium forensik Polri dan menegaskan pihak yang melontarkan tuduhan harus membuktikannya.
Momen itu bermula ketika penasihat hukum Roy Suryo, Refly Harun, menanyakan kesediaan Jokowi apabila majelis hakim memerintahkan pemeriksaan ulang terhadap ijazah fisik yang dibawanya ke persidangan.


