Seputarnews.com / Jakarta – Namun, temuan tersebut tidak membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. MK beralasan perkara ini tidak tepat lagi dimasukkan ke dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres karena Gibran bukan lagi sebagai cawapres.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut.
Ketua MK Suhartoyo, dalam pembacaan konklusi putusan, menyatakan bahwa para pemohon tidak memenuhi syarat sebagai pihak yang berhak mengajukan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).
โAmar Putusan: Mengadili dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum;
2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,โ ujar Suhartoyo dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.


