by

Viral … Pengurus Cabang GM FKPPI di Jabar Buka Kebodohan Sendiri

seputarnews.com / BANDUNG – Advocate dari salah satu Pengurus GM FKPPI Jabar memberi pembelajaran ilmu di bidang Hukum terhadap Advocate Pengurus Cabang GM FKPPI di Daerah yang telah memboikot nama 14 PC mengajukan Mosi tidak percaya.

Pengurus Pusat GM FKPPI yang kurang cukup memiliki dibidang ilmu baik hukum maupun Orta nya sehingga tidak bisa meredam bawahannya di daerah.

Sementara Tanggapan dari pembicara bidang Organisasi Tatalaksana (ORTA) dan Hukum dan wakil ketua Pengurus Daerah X GM FKPPI Provinsi Jawa Barat Kang Fatur SH, didampingi rekan rekan Advocate nya mengatakan soal ada isu tentang mosi tidak percaya yang diusung sejumalah 14 Pengurus Cabang (PC) diajukan Pengurus Cabang Kabupaten
Kota kepada Pengurus Pusat gm fkppi waktu yang lalu.

Bidang Orta dan Hukum menjelaskan bahwa ada isu mesti tidak percaya itu didalam kaidah hukum di Indonesia itu Tidak dikenal karena Indonesia itu masuk kepada rumpun hukum eropah kontinental.

Sementara mosi tidak Indonesia itu dikenal didalam rumpun anglosaksis yaitu di amerika sama di Inggris pusatnya kalau Indonesia bekerjasama dengan Belanda sama Jerman dengan Australia,”Ujarnya

Dijelaskan Oleh Kang Fatur

1. Jadi mosi tidak percaya itu di Indonesia tidak dikenal.
2. Tentang tidak percaya juga
Tidak dikenal juga didalam tidak dikenal juga konstitusi anggaran dasar rumah tangga gm fkppi.

Jadi kalau sasaran menggantikan subsesi atau pergantian ketua itu ada mekanismenya di dalam PO nomor 4 dalam Juklak Juklis Munas, Musda, Muscab, Musra yang paling ekstrimnya adalah Musdalub itu yang harus ditempuh.

Untuk Musdalub sendiri harus ada syarat syarat
1. Dua pertiga PC itu harus yang syah harus mengajukan Musdalub ke Pusat.
2. Dua Pertiga penasehat PC harus mengajukan permohonan untuk mengadakan Musdalub.
3. Adanya ijin atau rekomendasi dari Ketua Umum (Ketum) Pusat terhadap dua pertiga PC yang menginginkan Musdalub jadi tidak mudah.
4. Setelah dikaji secara Yuridis juga dan 14 PC syah punya legal Standing untuk mengajukan Musdalub atau pergantian dengan dasar Mosi tidak percaya.

Baca juga:  Gubernur Aher Imbau Masyarakat Tidak Hura-Hura Rayakan Tahun Baru

Kang Fatur saat menjadi ketua bidang yang lain memaparkan, sebagai, mereka juga harus membatalkan keputusan presidium Musda GM FKPPI X pada bulan Maret 2021 dan keputusan.

Kang Fatur membeberkan aturan aturan yang berlaku baik Hukum maupun Organisati Tatalaksana di salah satu organisasi.

Kang Fatur menjelaskan bahwa, dalam konstitusi anggaran dasar negara rumah tangga mengadakan suksesi atau pergantian ketua itu ada mekanismenya dan ada syarat-syarat yang dipenuhi tidak semudah itu.

Dan keputusan dari Surat Keputusan Presidium waktu itu diketuai oleh Iwan lantang sampai saat itu tidak pernah ada yang mencambut dan tidak pernah ada yang membatalkan, yang kedua harus juga dibatalkan SK penetapan dan keputusan ketua Pengurus Daerah 10 GM FKPPI Jawa Barar yang terpilih saudara Agus Windu Hanggono yang sudah ditandatangani olek Ketum Pusat dan Sekjen.

1. Dimana ada susunan badan pengurus PD X GM FKPPI Jabar, ada dewan Pembina yaitu Panglima Kodam III Slw, Kapolda Jabar Danlanal.
2.Dewan Penasehat para senior didalamnya.
3. Badan Pengurus Harian yang dipimpin oleh Sdr. Agus Windu Hanggono.

Menurut Kang Fatur itu harus dibatalkan . Jelasnya.

Menurut kami yang tidak perlu dicantumkan namanya, sebagai pengamat salah satu organisasi mantan Birokrasi dari Humas Pemprov Jabar menyatankan “Lebih baik bersatu dalam satu selogan yang berbunyi Solid Kuat Militan ” (SKM).

Jangan asal mempublikasikan di salah satu media. tetapi permasalahan tersebut harus di godog terlebih dahulu bersama rekan rekan di organisasi yang faham akan aturan Hukum. ” tutupnya (Mr)*