Seputarnews.com / KOTA BANDUNG -Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, AT., MM., Melantik H. Iwan Darmawan sebagai Pengganti Antara Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan masa jabatan 2019-2024 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD kota Bandung. Jl. Sukabumi no. 30 Jumat (12/3/2021).
Penggantian Antar Waktu tersebut dilaksanakan seturut berpulangnya anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bandung, H. Kusmana pada 13 Oktober 2020 lalu.
Berdasarkan ketentuan Pasal 157 (1) huruf a Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib, yang telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa anggota DPRD berhenti Antar Waktu karena meninggal dunia.
Ketentuan lain juga pajak pada Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171 / Kep.138-Pemotda / 2021 tentang Peresmian Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Bandung tanggal 9 Maret 2021, yang menetapkan HR Iwan Darmawan sebagai anggota DPRD Kota Bandung Pengganti Antar Waktu masa jabatan 2019-2024 menggantikan H. Kusmana (Alm) dari fraksi PDI Perjuangan.
Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, tentang penyusunan terbaru tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten / Kota, juncto 168 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2020, memerintahkan bahwa anggota DPRD yang mengatur antarwaktu sebelum memangku jabatannya, ucapan sumpah / janji yang teksnya dimaksud dalam Pasal 55, di Gedung DPRD, dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan AT, MM berharap dengan kepercayaan yang diberikan sebagai anggota DPRD antar waktu, yang mampu melaksanakan tugas tugas, fungsi, dan tanggung jawab sebagai anggota legistatif sesingkat mungkin.
Sebagai anggota DPRD Kota Bandung, Iwan diharapkan mampu secara baik dengan anggota legislatif lain, eksekutif, dan mitra kerja strategis lainnya.
“Dengan demikian, seluruh anggota DPRD dituntut dapat berperan aktif yang sejalan dengan dinamika Kota Bandung, sesuai dengan yang telah ditentukan dalam aturan undang-undangan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, H. Achmad Nugraha, DH, SH berharap Iwan Darmawan untuk mampu melaksanakan tugas dan fungsi sebaik-baik dan penuh tanggung jawab, dengan sumpah dan janji yang telah diucapkan.
Terlebih, Iwan Darmawan menjadi anggota legislatif di Kota Bandung bukan yang pertama kali, karena sebelumnya pernah pernah tinggal pada periode 2009-2014 lalu. Dengan demikian, Iwan divisi telah memahami tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPRD Kota Bandung.
“Maka sebagai anggota legislatif yang dipilih dan diamanatkan oleh rakyat atau konstituennya, aspirasi yang diimplementasikan harus menjadi prioritas,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, HR Iwan Darmawan menuturkan siap menjalankan tugas pokok dan fungsi, serta tanggung jawab sebaik-baik dan akan bekerja sebaik mungkin sebagai anggota legislatif.
Ia berkomitmen untuk melanjutkan apa yang dilakukan dari program-program dan pekerjaan yang telah dilakukan oleh almarhum H. Kusmana.
“Komisi C DPRD Kota Bandung bukan tempat baru bagi saya, karena sebelumnya saya telah menjalani periode 2009-2014. Tetapi mulai saat ini saya akan fokus dalam penanganan banjir yang kerap melanda Kota Bandung setiap musim penghujan, ”ujarnya. *