by

PT Baula Petra Buana di Duga Lakuka Penyerobotan Lahan Masyarakat

Seputarnews.com/ Jakarta –* Pengadilan Negeri (PN) Andoolo mengabulkan gugatan Hardin Solondae dalam perkara penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Baula Putra Buana, di Desa Asingi, Kec. Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Minggu, 28/2-2021

Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Endra Hermawan, SH. MH, saat membaca amar putusan dikatakan mengabulkan sebagian gugatan penggugat, menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat.

Menanggapi perkara tersebut, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (Komak) Indonesia, Rich Ilman Bimantika meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil PT Baula Putra Buana beserta Andi Adi Aksar selaku pemilik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Menurutnya sudah tidak ada lagi alasan KPK berdiam diri dalam kasus sabotase lahan di Konawe Selatan sebab pengadilan sendiri sudah mengabulkan gugatan dari pihak penggugat.

“Dalam kasus PT Baula Putra Buana di Konawe Selatan itu sudah jelas-jelas mereka terbukti bersalah melakukan penyerobotan lahan masyarakat. Apalagi ketua Majelis Hakimnya sudah menegaskan itu dalam amar putusan. Untuk itu kami melihat tidak ada alasan untuk KPK dan lembaga hukum lainnya menunggu lagi. Harus panggil PT Baula Putra Buana beserta Andi Adi Aksar selaku pemilik untuk diperiksa,” jelas koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (Komak) Indonesia Rich Ilman Bimantika, pada Sabtu (27/02/2021)

Kata Bimantika, perlunya KPK melakukan pemeriksaan terhadap PT Baula Petra Buana dan Andi Adi Aksar demi agenda penegakan hukum yang bisa memberi efek jerah terhadap para pelanggar hukum. Hal ini, tegasnya, supaya nantinya tidak ada lagi pihak-pihak yang hendak meremehkan hukum di Indonesia.

“Kami menginginkan agar hukum bisa ditegakkan dan memberi efek jerah mereka yang selama ini cenderung menganggap enteng penegakan hukum. Intinya KPK harusnya segera periksa PT Baula Petra Buana dan Andi Adi Aksar sebagai pemilik perusahaan,” tandasnya

Baca juga:  Mantan Walkot Bandung Dada Rosada Jadi Saksi Sidang Gelar Perkara Tindak Pindana Korupsi di PN Bandung

“Prinsipnya hukum harus ditegakkan kepada siapa pun yang bersalah. Tidak peduli apakah dia masyarakat rentan, elite politik, penguasa, maupun lembaga. Sejauh mereka terduga terindikasi melakukan pelanggaran hukum maka wajib untuk diproses. Apalagi kalau sampa terbukti, tentu hukum harus ditegakkan,” sambung Bimantika

Lebih lanjut, Bimantika menegaskan jika secara ideal mereka yang berani melanggar hukum sudah memahami betul konsekuensi hukum yang akan mereka tanggung dari kesalahan yang dibuatnya secara sadar. Sehingga aparat lembaga hukum dinilai perlu mengambil sikap dalam agenda penegakan hukum.

“Jika mereka berani melanggar hukum dan itu dilakukan secara sadar. Mestinya mereka mesti siap tanggung konsekuensi hukumnya, jangan lari. Di sini aparat serta lembaga hukum jangan diam, harus berani mengambil sikap dalam rangka penegakan hukum,” cetusnya

Bimantika lantas menuturkan kalau tindakan mendesak KPK agar segera memeriksa PT Baula Petra Buana dan Andi Adi Aksar bertujuan supaya hukum tidak dipecundangi. Ia menyebut membangun peradaban hukum mengharuskan aparat lembaga penegak hukum berani membasmi para pelanggar yang selama ini menjadi wabah dalam agenda penegakan hukum.

“Kami tidak ingin hukum di negeri ini sampai dipecundangi mereka hanya karena mereka itu memiliki uang dan kekuasaan. Kalau sampai pelanggaran hukum dibiarkan itu sangat merusak peradaban hukum. Para pelanggar ini sudah seperti wabah yang merusak lembaga hukum dari dalam. Karena itu kami mendesak lembaga hukum untuk ambil tindakan,” pungkasnya