Seputar News / BANDUNG-Ketua DPRD Kota Bandung Drs.H. Isa Subagja melantikan M. Hendra Maulana Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bandung Sisa masa Jabatan Tahun 2014-2019 bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Senin 9/7 satu hari yang lalu.
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep-923-Pem-Um/2014 tentangPeresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, tanggal 24 Juli 2014,bahwa Anggota DPRD Kota Bandung ditetapkan sebanyak 50 orang, hal ini sesuai denganUndang-undang RI Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, bahwa anggota Dewan didasarkan pada perkembangan jumlah penduduk.
Perolehan kursi anggota DPRD Kota Bandung dari Partai Pemenang Hasil Pemilu Legislatif Tahun 2014, adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) = 12 orang, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) = 7 orang, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) = 6 orang, Partai Golongan Karya (Partai Golkar) = 6 orang, Partai Demokrat (PD) = 6 orang, Partai Hanura = 6 orang, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) = 4 orang, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) = 2 orang, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) = 1 orang.
Sesuai Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, bahwa kedudukan dan susunan serta tugas dan kewajiban Badan Kehormatan diatur dalam Pasal 57,
Hadir dalam kesempatan acara pelantikan PAW tersebut Walikota Bandung, M. Ridwan Kamil bersama Wakil Wali Kota Bandung, Oded M. Danial dan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Dadang Supriatna menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Bandung dengan agenda Peresmian Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Bandung Sisa Masa Jabatan Tahun 2014-2019, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Senin (9/7/2018). M. Hendra Maulana dilantik menggantikan Aris Supriatna yang mengundurkan diri karena mengikuti Pilwalkot Bandung 2018. (Arm)*