Seputarnews/Pemerintah dinilai belum mampu memberikan perlindungan mumpuni bagi konsumen. Padahal, sejak 20 tahun lalu Indonesia sudah memiliki Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen, yaitu UU No. 8 tahun 1999.
Demikian diungkapkan Ketua Perkumpulan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Cirebon, Edi Tohidi. “Sejak 20 tahun lalu nasib konsumen nyaris tidak ada perubahan. Penegakkan hukum khususnya di cirebon nyaris tidak terdengar ada yang sampai ke pengadilan,” katanya.
Dilain sisi Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Ijah Hartini, mengatakan seharusnya tahapan BPSK sudah pada pengawalan secara hukum hingga tuntas. “lni adalah lembaga yang sangat bermanfaat khususnya untuk melindungi kepentingan konsumen. Karena merekalah yang nantinya akan menangani kasus seperti penipuan, kerugian dan lainnya,” ujarnya.