SeputarNews.Com / Jakarta – Melaksanakan survei penggajian, evaluasi jabatan, dan penataan sistem kepangkatan untuk memastikan perbaikan kesejahteraan didasarkan pada pertimbangan rasional dan sistem merit.
Dengan adanya landasan hukum dalam RPJMN 2025-2029, harapan akan adanya pengumuman resmi mengenai kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan para pensiunan di waktu mendatang semakin menguat.
Publik menantikan realisasi dari rencana pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi. (**)*