Seputarnews.com – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung di Jl. Diponegoro No. 34, Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jumat (12/11/2021).
Kedatangan rombongan pengurus Demokrat Jabar tersebut bertujuan untuk memohon perlindungan hukum dan keadilan dari upaya-upaya pihak yang mengatasnamakan diri anggota Partai Demokrat untuk mengambil alih kepengurusan DPP dengan cara-cara yang ilegal.
“Sehubungan dengan rangkaian tindakan dari beberapa orang yang mengaku dan mengatasnamakan anggota Partai Demokrat yang berusaha mengambil alih kepengurusan DPP dengan cara-cara yang kotor dan tidak elegan, kami sebagai kader dan pengurus Partai Demokrat di daerah ikut terdampak baik secara politis, sosiologis, maupun psikologis, maka dengan ini kami meminta perlindungan hukum dan keadilan”, kata Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat Ir. Irfan Suryanagara, M.IPol. dalam keterangan resminya yang diterima Terasjabar.co, Jumat (12/11/2021).
Lebih lanjut Irfan menjelaskan, pihak yang ingin mengambil alih kepengurusan Partai Demokrat tersebut telah melakukan berbagai upaya yang terlihat legal seperti KLB, gugatan TUN, dan gugatan terhadap AD/ART Demokrat.
“Namun bagi kami di daerah, hal-hal tersebut tidak masuk akal karena telah menyimpang dari AD/ART Partai Demokrat yang sah”, ujarnya.
Oleh karena itu pihaknya tergerak untuk aktif menyelamatkan Partai Demokrat dari para begal partai yang ingin mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat hang sah.
“Sebagai kader yang diberi amanah memimpin DPD Partai Demokrat atau DPC Partai Demokrat, kami tergerak untuk ikut secara aktif menyelamatkan Partai Demokrat dari para begal politik. Tanpa bermaksud menginterpensi majelis hakim, kedatangan kami hari ini adalah untuk memohon perlindungan hukum dan keadilan bagi atau untuk Partai Demokrat dari tindakan-tindakan merebut kepengurusan partai yang secara kasat mata dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum, moral dan etika politik”, pungkasnya.