by

Tolak RKUHP, Gabungan Mahasiswa Geruduk PemKab Bekasi

Seputarnews.com / BEKASI – Gabungan dari beberapa kampus terdiri dari Universitas Pelita Bangsa, Pancasakti, STIE Global Mulia, dan Prima Indonesia yang menamakan diri Front Aksi Mahasiswa Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di halaman depan komplek perkantoran pemerintah daerah Kabupaten Bekasi untuk menolak RKUHP yang dianggap masih banyak pasal yang sangat krusial.

Salah satu perwakilan dari Mahasiswa Mustakim menganggap bahwa pembahasan RKUHP menuai banyak kontroversi di kalangan publik dengan melihat banyak problematika yang telah terjadi di Indonesia.

Harusnya, lanjut Mustakim, pemerintah bisa menyelesaikan permasalahan yang terjadi bukan lagi memperkeruh suasana masyarakat.

“Front aksi mahasiswa Bekasi mendorong pemerintah daerah untuk bersama-sama bisa menolak RKUHP, yang dianggap masih cacat formil,” ujar Mustakim selaku korlap saat di wawancarai, Kamis (4/8/2022).

“Sebab, dari beberapa kampus yang telah tergabung dalam front aksi mahasiswa Bekasi yang telah menggelar aksi hari ini, mereka akan mengawal RKUHP sampai ditingkatan nasional,” sambung Mustakim.

“Ada beberapa pasal yang dinilai bermasalah dalam draft Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP) ini,” imbuhnya.

Salah satu yang dipersoalkan, ucap Mustakim, yakni aturan tentang unjuk rasa atau demonstrasi ditempat umum.

Menurut pasal 256 draft RKUHP tahun 2022 yang sebelumnya pasal 273 draft RKUHP tahun 2019, terang Mustakim, bahwa dalam setiap aksi demonstrasi atau unjuk rasa tanpa pemberitahuan ke pihak yang berwenang itu akan dipidanakan.

“Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian sebut Mustakim tentang bunyi pasal tersebut.

Baca juga:  Upaya Jabar Persempit Ruang Pungli dan Perluas Laporan Masyarakat

“Artinya, itu akan menjadi salah satu ketakutan ataupun kekhawatiran dengan rawannya kriminalitas dan tindakan represif yang dilakukan oleh pihak yang berwenang karena memiliki dasar yang kuat yaitu, pasal 256 draft final RKUHP tahun 2022,” kata Mustakim.

Mustakim menyampaikan bahwa kampus yang telah tergabung akan membawa acuan dasar ketingkat nasional yang telah disetujui oleh pemerintah daerah.

“Front aksi mahasiswa Bekasi akan menindaklanjuti dan membahas secara internal untuk persiapan mengawal RKUHP itu karena melihat statmen Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahwa RKUHP ini menjadi hadiah ulang tahun kemerdekaan (HUT) Negara kesatuan Republik Indonesia yang ke-77,” beber Mustakim.

“Artinya, RKUHP ini akan disahkan sebelum tanggal 17 Agustus 2022,” pungkasnya. ( Dwi )*