Seputarnews.com/JAKARTA, – Menteri Keuangan Sri Mulyani memotong komponen THR PNS pada Lebaran 2021. Dengan kebijakan ini, THR hanya akan berisi komponen gaji pokok dan tunjangan melekat saja.
Artinya, tunjangan kinerja kembali dihapus dalam komponen pembayaran THR seperti tahun lalu.
“THR yang dibayarkan pada tahun ini adalah diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (29/4).
Sri Mulyani menjelaskan pemerintah mengambil keputusan yang sama seperti 2020 karena masih mempertimbangkan penanganan Covid-19 yang membutuhkan dana besar. Terlebih, banyak masyarakat umum yang masih membutuhkan bantuan negara.
“Ini merupakan langkah pemerintah untuk di satu sisi tetap berikan THR untuk seluruh PNS, pensiunan, dan P3K, namun di sisi lain pemerintah yang dalam kondisi Covid-19 butuh dana untuk penanganan sekaligus berikan perhatian yang masih dibutuhkan dari pemerintah,” papar Sri Mulyani.
Menurutnya, perubahan alokasi anggaran THR 2021 menunjukkan pemerintah masih fokus dalam menangani Covid-19 dan menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdampak pandemi. Sri Mulyani menyatakan pemerintah memerlukan anggaran lebih untuk mengimplementasi beberapa program seperti, Kartu Prakerja, subsidi kuota internet, bantuan produktif untuk pelaku UMKM, dan imbal jasa penjaminan (IJP) UMKM.
“Dengan demikian pemerintah terus mencoba menyeimbangkan dalam berbagai tujuan yang saya tahu sangat penting sesuai arahan Pak Presiden agar ekonomi betul-betul bisa tertangani, tapi tetap berikan PNS THR,” jelas Sri Mulyani.
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp30,8 triliun dalam pembayaran THR. Rinciannya, kementerian/lembaga sebesar Rp7 triliun, PNS daerah dialokasikan sebesar Rp14,8 triliun, dan pensiunan sebesar Rp9 triliun.
THR akan mulai disalurkan pada h-10 dan h-5 Lebaran. Pembayaran THR akan dilakukan secara bertahap.
Diketahui, Kementerian Keuangan akan membuat aturan teknis dalam betuk peraturan menteri keuangan (PMK) terkait implementasi pencairan THR. Ini merupakan turunan dari peraturan presiden (pp) yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin.