Seputarnews.com/ KAB. PANGANDARAN- Untuk manajemen Karier bagi Aparatur Sipin Negara (ASN) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Aparatur Pegawai Negeri Sipil. Dalam pekerjaan adalah sesuatu yang diidamkan dan diperjuangkan oleh seorang pekerja ,demikian juga bagi seorang Aparatur Sipin Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebuah Karier menjadi keharusan untuk ditingkatkan. Bukan hanya karena faktor peningkatan pendapatan , namun juga sebagai bentuk ukuran profesionalisme dalam melaksanakan pekerjaan.
“Dian Purnama S. Sos, M.M saat ditemui awak media diruang kerjanya, yang pada saat ini menduduki jabatan Kasubag Tata Usaha pada Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) di Kabupaten Pangandaran, mengatakan sebagaimana yang telah dikatakana Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin bahwa Keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi tentunya juga harus didukung oleh profesionalisme aparatur yang diwujudkan melalui sistem manajemen ASN yang baik, oleh karena itu perlu dirumuskan bagaimana formulasi tata kelola ASN yang profesional itu,”
Lebih lanjut Dian Purnama menjelaskan, bahwa untuk pelaksanaan Manajemen Karier ASN menerapkan sistem Merit , yaitu sebuah sistem penilaian kinerja seorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan prestasi kerjanya.
Dalam PP tersebut pada pasal 163 dijelaskan bahwa manajemen Karier bagi ASN , bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian karier kepada Aparatur Sipin Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) Menyeimbangkan antara pengembangan karier ASN dan kebutuhan instansi.
Lalu sampai kapan seorang Aparatur Sipin Negara (ASN) bisa mengembangkan kariernya ?
Pada Peraturan Pegawai (PP) tersebut dijelaskan bahwa seorang ASN/PNS bisa mengembangkan karier sejak diangkat menjadi Pegawai sampai dengan pemberhentiannya, dengan melihat kebutuhan dari instansi masing-masing. kata Dian Purnama
“Dian Purnama menjelaskan lagi, bahwa untuk memberikan pelayanan yang optimal dan efesien kepada masyarakat, maka birokrasi pemerintah perlu disederhanakan atau yang dikenal dengan reformasi birokrasi. Untuk itu, agar pelaksanaan reformasi birokrasi dapat berhasil, maka tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dijalankan dengan baik dan profesional, meskipun menghadapi berbagai tantangan memasuki tatanan normal baru.
“Lebih lanjut Dian Purna menambahkan bahwa sejak awal pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), ASN sudah dituntut untuk beradaptasi dan berinovasi agar tetap dapat berkinerja optimal, di antaranya dengan menerapkan Work From Home (bekerja dari rumah) serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
“Kaitan dengan Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi menjadi satu keterhandalan baru dalam praktek tata kelola pemerintahan. Percepatan penerapan birokrasi digital melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik [SPBE] harus terus ditingkatkan. Birokrasi digital ini juga perlu didukung oleh kepemimpinan digital, SDM (Sumber Daya Manusia) berwawasan digital, infrastruktur digital, serta aturan pendukungnya,” Jelas Dian Purnama, saat menjelaskan kepada media Seputarnews.com