Tanggapi Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu, KDM: Belum Saatnya Dibayar

Ekonomi39 Views

Seputarnews.com /KOTA BANDUNG -Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat belum saatnya menerima gaji.

Pembayaran gaji menyesuaikan masa kerja PPPK Paruh Waktu yang dimulai Januari 2026. Setelah satu bulan bekerja, gaji PPPK Paruh Waktu akan dibayarkan.

Pernyataan tersebut mengonfirmasi informasi yang beredar terkait gaji PPPK Paruh Waktu yang belum dibayar oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

“Surat keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu itu September/ Oktober 2025, lalu mulai bekerja 1 Januari 2026. Kerja dulu satu bulan, baru gajian. Jadi, pembayaran gajinya pada awal Februari 2026,” kata KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi di Hotel Holiday inn Kota Bandung, Kamis (22/1/2026).

Dengan demikian, belum dibayarkan gaji PPPK Paruh Waktu bukan karena tidak ada uang di kas daerah Provinsi Jawa Barat. Saat ini, tersedia uang di kas Provinsi Jawa Barat sebesar Rp707 miliar.

Uang tersebut cukup untuk membayar berbagai kebutuhan, termasuk kontraktor yang sudah melaksanakan pekerjaan dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.