Seputarnews.com /
Rincian Tunjangan untuk Pensiunan serta ASN/ PNS TNI POLRI.
Meskipun tidak lagi aktif bertugas, para pensiunan ASN tetap mendapat perlindungan kesejahteraan dari negara. Selain gaji pensiun bulanan, mereka juga berhak atas sejumlah tunjangan yang diberikan secara rutin:
1. Tunjangan Suami/Istri
Bagi pensiunan yang masih memiliki pasangan, akan mendapat tunjangan tambahan sebesar 10 persen dari gaji pokok pensiun. Tunjangan ini diberikan secara rutin setiap bulan.
2. Tunjangan Anak
Jika pensiunan memiliki anak yang masih menjadi tanggungan, maka akan menerima tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok bulanan.
3. Tunjangan Pangan
Negara juga memberikan tunjangan pangan yang setara dengan 10 kilogram beras, namun disalurkan dalam bentuk uang dan dicairkan bersamaan dengan pembayaran pensiun bulanan.
Jaminan Asuransi Kematian: Perlindungan Bagi Keluarga
Sebagai bentuk perlindungan jangka panjang, pensiunan PNS juga tercakup dalam program Asuransi Kematian, yang dikelola oleh PT Taspen berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023.
Berikut manfaat yang diterima oleh ahli waris jika terjadi kematian:
Pensiunan wafat: Rp8.000.000
Pasangan wafat: Rp6.000.000
Anak wafat: Rp4.000.000
Program ini bertujuan untuk memberikan ketenangan finansial kepada keluarga yang ditinggalkan dan menjaga stabilitas ekonomi mereka dalam kondisi darurat.(Mr, X)