Seputarnews/PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung memenangkan sidang gugatan perihal rumah deret Tamansari di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Majelis Hakim PTUN Bandung menolak seluruh gugatan dari penggugat pada sidang putusan yang digelar di PTUB Bandung, Jalan Diponegoro, Kamis (19/12/2019).
Objek gugatan yang diperkarakan, yakni revisi izin lingkungan yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung untuk pembangunan rumah deret Tamansari. “Terkait dengan putusan PTUN hari ini, alhamdulillah hakim telah memberikan amar putusan antara lain menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya,” ucap Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Bambang Suhari, Kamis (19/12/2019).
Bambang mengungkapkan, dari putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa penerbitan izin lingkungan tertanggal 17 Mei 2019 telah sesuai dengan prosedur. Kemudian aturan yang digunakan juga sudah mengacu pada perundang-undangan, sehingga menjadi pertimbangan kuat bagi majelis hakim dalam mengeluarkan keputusan.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa langkah Pemkot Bandung dalam pembuatan izin lingkungan tidak melabrak azas pemerintahan yang baik. Pemkot Bandung tetap mengikuti mekanisme pembuatan izin sesuai dengan aturan.
“Dari segi kewenangan prosedur dan substansi objek sengketa yang dikeluarkan DPMPTSP telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik, yaitu azas kepastian hukum, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, pelayanan yang baik dan azas keterbukaan,” paparnya.
Bambang mengungkapkan, mayoritas warga RW 11 Kelurahan Tamansari yang telah sepakat pembangunan rumah deret juga turut menjadi pertimbangan. Menurut data terbaru dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, saat ini sudah ada 181 Kepala Keluarga (KK) yang setuju dengan program rumah deret dari total 198 KK yang terdata ikut terdampak pembangunan ini.
“Kedua pertimbangan hukum dari hakim adalah bahwa berdasarkan fakta di persidangan banyak yang setuju. Lebih dari 90 persen yang menyetujui pembangunan tersebut,” ungkapnya.
Bambang menyatakan, majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa langkah para penggugat justru menghambat program pembangunan rumah deret Tamansari yang sudah dinantikan oleh sebagian besar warga RW 11 Tamansari. Bahkan oleh ribuan warga Kota Bandung yang telah mengantre untuk bisa mendapatkan hunian layak dengan harga murah.
“Ketiga tindakan para penggugat yang tidak menyetujui pembangunan rumah deret Tamansari justru menyebabkan pembangunan menjadi terhambat,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan, putusan PTUN ini menginstruksikan DPKP3 Kota Bandung melengkapi kelengkapan izin dan keperluan administrasi lainnya untuk membangun rumah deret Tamansari.
“Harapan saya tentu saja ini menjadi pintu untuk melanjutkan proses pembangunan. Setelah dimenangkan di PTUN, sekarang tinggal bagaimana melanjutkan perizinan pembangunan,” katanya.
Wali kota mengungkapkan, sebanyak 181 KK warga RW 11 Tamansari yang telah sepakat program pembangunan rumah deret sudah menagih. Oleh karenanya, ia berharap percepatan pembangunan bisa segera dilakukan pada awal 2020 mendatang.
“Kalau izin ini selesai, bisa secepatnya dibangun. Karena saya diminta terus oleh masyarakat yang mendukung. Kalau pembangunan sudah dimulai, harapan masyarakat yang 181 KK ini mudah-mudahan bisa ada kepastian,” katanya.