Seputar News/
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan sistem zonasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018. Sistem ini bisa memudahkan sekolah untuk merencanakan PPDB tahun selanjutnya termasuk segala kebutuhannya.
Menteri Mendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi mengatakan, dengan sistem zonasi Dinas Pendidikan dan sekolah sudah bisa merencanakan PPDB untuk tahun depan. Sebab sudah tahu berapa jumlah siswa SD yang akan lulus dan hendak masuk SMP di satu kawasan tertentu.
“Tidak kalang kabut di tiap tahun ajaran baru karena sebelumnya sudah diproyeksikan. Bisa tahu akan menerima berapa siswa, butuh ruang kelas baru atau tidak,” kata Muhadjir saat di Malang, Rabu, 27 Juni 2018.
Mendikbud: UNBK Terganggu Akibat Lonjakan Peserta Ujian
Mendikbud Jamin Pendidikan Layak Bagi Anak Bomber Surabaya
Dengan sistem zonasi, PPDB berdasarkan radius terdekat rumah calon siswa ke sekolah. Sekolah di kawasan dengan populasi padat, bisa saja kekurangan rombel dan mengajukannya sejak jauh hari ke Kemendikbud. Ada argumentasi jelas dari tiap sekolah yang menambah ukuran rombel.
“Sekolah harus cerdas mensiasati kebutuhan rombel ini. Kepala sekolah itu harus bisa mengatur layaknya manajer, itu sesuai peraturan yang baru,” ucap Muhadjir.
1 dari 2 halaman
Bisa Dihapus
Jika ini bisa diterapkan, sistem PPDB yang saat ini berlaku bisa saja dihapus. Sedangkan nilai ujian bisa menempatkan posisi seorang siswa dalam sistem belajar – mengajar di sekolah. Misalnya, menjadikan seorang siswa dengan nilai ujian yang baik sebagai tutor untuk siswa lain.
“Nanti bisa dikembangkan di sekolah ada belajar bersama. Di pelajaran tertentu tak harus diajar guru. Sebagai apresiasi, anak yang pintar bisa jadi tutor untuk adik kelasnya,” kata Muhadjir.
Muhadjir berharap PPDB sistem zonasi ini bisa disosialisasikan pada orang tua siswa SD jika lulus maka anaknya akan masuk di SMP yang masih dalam radius yang sama. Sistem ini juga sekaligus untuk memerangi praktik kecurangan di sekolah yang selama ini terjadi.
“Kita juga ingin membersihkan praktik tak terpuji seperti titipan, jual beli kursi yang selama ini terjadi di sekolah,” kata Muhadjir.
Sistem zonasi dalam PPDB 2018 itu diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018. Isinya, menyatakan bahwa kriteria utama pada seleksi PPDB adalah jarak dari rumah calon siswa ke sekolahnya.