Seputarnews.com /CIKARANG SELATAN – Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) CIKARANG SELATAN – Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi menghadiri kegiatan The Sub-regional Workshop on Hazardous Wastes and Chemical Emergencies atau Lokakarya mengenai Bahaya Darurat Limbah dan Bahan Kimia. Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari 18 perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dari negara-negara di Regional Asia, bertempat di Hotel Nuanza Cikarang pada Senin (14/10/2024).
Kegiatan workshop tersebut diinisiasi oleh Basel, Rotterdam and Stockholm Secretariat (BRS Secretariat) yang merupakan Multilateral Environment Agreement dari United Nations Environment Programme (UNEP) bersama dengan Joint Environment Unit (JEU) of the United Nations Office for the Coordination of Humanitarian Affairs (OCHA). Dalam kesempatan tersebut, Basel and Stockholm Conventions Regional Centre for Southeast Asia (BSCRS-SEA) ditunjuk oleh BRS Secretariat sebagai pelaksana pada kegiatan workshop ini.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mengatakan, penanganan tanggap darurat pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah B3 membutuhkan perhatian serius dan kerjasama dari seluruh stakeholder terkait. Terlebih lagi, semakin pesatnya perkembangan industri dan tekhnologi, tentunya risiko yang ditimbulkan oleh limbah bahan berbahaya dan beracun juga semakin meningkat.
“Workshop ini diselenggarakan sebagai upaya untuk memperkuat kapasitas kita dalam mencegah dan menanggulangi dampak yang diakibatkan oleh bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah B3 di berbagai perusahaan,” katanya.
Menurutnya, workshop tersebut tak hanya meningkatkan sinergi antar stakeholder dan antar negara, namun juga dapat memperkuat kapasitas pengelola kawasan industri terutama yang berada di Kabupaten Bekasi dalam mencegah dan menanggulangi dampak negatif yang diakibatkan oleh B3 dan Limbah B3.
“Saya berharap dengan terselenggaranya pelatihan, simulasi dan diskusi tanggap darurat ini dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, perusahaan, serta masyarakat dalam menghadapi potensi insiden akibat B3 dan limbahnya. Apabila terjadi keadaan darurat, kita mampu memberikan respons yang cepat, tepat dan efektif untuk meminimalkan dampak negatif,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Dirjen PSLB3 pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Achmad Gunawan Widjaksono, berharap visi misi atas hasil diskusi yang dilaksanakan bisa mewujudkan sinkronisasi prosedur perusahaan. Sehingga pemerintah daerah bisa mengambil langkah kebijakan terkait perusahaan yang berpotensi membuang limbah B3 industri sembarangan.
Dia mengatakan, limbah B3 adalah kimia berbahaya yang bisa menimbulkan masalah bagi perusahaan dan para pekerja, sehingga pengelola kawasan harus lebih berhati-hati terkait manajemen darurat, praktik baik mempertahankan perusahaan, serta menyusun kondisi darurat jika diperlukan.
“Perusahaan yang membuang limbah sembarangan akan mendapatkan sanksi hukum terutama limbah B3 industri yang membahayakan baik untuk perusahaan maupun pekerja, diskusi ini diharapkan melahirkan visi misi terbaik bagi pemerintah daerah dalam memberlakukan kebijakan,” jelasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur Pengelolaan Limbah B3, dan Non B3 Dirjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Achmad Gunawan Widjaksono, Representation From Basel, Rotterdam, and Stockholm Convention Secretariat, Miss Francesca Cenni, Direktur Pusat Regional Konvensi Basel dan Stockholm Asia Tenggara, Anton Purnomo, Presiden Direktur Kawasan Ejip, Mr. Kenichiro Yoshida.
menghadiri kegiatan The Sub-regional Workshop on Hazardous Wastes and Chemical Emergencies atau Lokakarya mengenai Bahaya Darurat Limbah dan Bahan Kimia. Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari 18 perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dari negara-negara di Regional Asia, bertempat di Hotel Nuanza Cikarang, Senin (14/10/2024).
Kegiatan workshop tersebut diinisiasi oleh Basel, Rotterdam and Stockholm Secretariat (BRS Secretariat) yang merupakan Multilateral Environment Agreement dari United Nations Environment Programme (UNEP) bersama dengan Joint Environment Unit (JEU) of the United Nations Office for the Coordination of Humanitarian Affairs (OCHA). Dalam kesempatan tersebut, Basel and Stockholm Conventions Regional Centre for Southeast Asia (BSCRS-SEA) ditunjuk oleh BRS Secretariat sebagai pelaksana pada kegiatan workshop ini.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mengatakan, penanganan tanggap darurat pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah B3 membutuhkan perhatian serius dan kerjasama dari seluruh stakeholder terkait. Terlebih lagi, semakin pesatnya perkembangan industri dan tekhnologi, tentunya risiko yang ditimbulkan oleh limbah bahan berbahaya dan beracun juga semakin meningkat.
“Workshop ini diselenggarakan sebagai upaya untuk memperkuat kapasitas kita dalam mencegah dan menanggulangi dampak yang diakibatkan oleh bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah B3 di berbagai perusahaan,” katanya.
Menurutnya, workshop tersebut tak hanya meningkatkan sinergi antar stakeholder dan antar negara, namun juga dapat memperkuat kapasitas pengelola kawasan industri terutama yang berada di Kabupaten Bekasi dalam mencegah dan menanggulangi dampak negatif yang diakibatkan oleh B3 dan Limbah B3.
“Saya berharap dengan terselenggaranya pelatihan, simulasi dan diskusi tanggap darurat ini dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, perusahaan, serta masyarakat dalam menghadapi potensi insiden akibat B3 dan limbahnya. Apabila terjadi keadaan darurat, kita mampu memberikan respons yang cepat, tepat dan efektif untuk meminimalkan dampak negatif,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Dirjen PSLB3 pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Achmad Gunawan Widjaksono, berharap visi misi atas hasil diskusi yang dilaksanakan bisa mewujudkan sinkronisasi prosedur perusahaan. Sehingga pemerintah daerah bisa mengambil langkah kebijakan terkait perusahaan yang berpotensi membuang limbah B3 industri sembarangan.
Dia mengatakan, limbah B3 adalah kimia berbahaya yang bisa menimbulkan masalah bagi perusahaan dan para pekerja, sehingga pengelola kawasan harus lebih berhati-hati terkait manajemen darurat, praktik baik mempertahankan perusahaan, serta menyusun kondisi darurat jika diperlukan.
“Perusahaan yang membuang limbah sembarangan akan mendapatkan sanksi hukum terutama limbah B3 industri yang membahayakan baik untuk perusahaan maupun pekerja, diskusi ini diharapkan melahirkan visi misi terbaik bagi pemerintah daerah dalam memberlakukan kebijakan,” jelasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur Pengelolaan Limbah B3, dan Non B3 Dirjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Achmad Gunawan Widjaksono, Representation From Basel, Rotterdam, and Stockholm Convention Secretariat, Miss Francesca Cenni, Direktur Pusat Regional Konvensi Basel dan Stockholm Asia Tenggara, Anton Purnomo, Presiden Direktur Kawasan Ejip, Mr. Kenichiro Yoshida.menghadiri kegiatan The Sub-regional Workshop on Hazardous Wastes and Chemical Emergencies atau Lokakarya mengenai Bahaya Darurat Limbah dan Bahan Kimia. Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari 18 perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dari negara-negara di Regional Asia, bertempat di Hotel Nuanza Cikarang pada Senin (14/10/2024).
Kegiatan workshop tersebut diinisiasi oleh Basel, Rotterdam and Stockholm Secretariat (BRS Secretariat) yang merupakan Multilateral Environment Agreement dari United Nations Environment Programme (UNEP) bersama dengan Joint Environment Unit (JEU) of the United Nations Office for the Coordination of Humanitarian Affairs (OCHA). 0Dalam kesempatan tersebut, Basel and Stockholm Conventions Regional Centre for Southeast Asia (BSCRS-SEA) ditunjuk oleh BRS Secretariat sebagai pelaksana pada kegiatan workshop ini.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mengatakan, penanganan tanggap darurat pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah B3 membutuhkan perhatian serius dan kerjasama dari seluruh stakeholder terkait. Terlebih lagi, semakin pesatnya perkembangan industri dan tekhnologi, tentunya risiko yang ditimbulkan oleh limbah bahan berbahaya dan beracun juga semakin meningkat.
“Workshop ini diselenggarakan sebagai upaya untuk memperkuat kapasitas kita dalam mencegah dan menanggulangi dampak yang diakibatkan oleh bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah B3 di berbagai perusahaan,” katanya.
Menurutnya, workshop tersebut tak hanya meningkatkan sinergi antar stakeholder dan antar negara, namun juga dapat memperkuat kapasitas pengelola kawasan industri terutama yang berada di Kabupaten Bekasi dalam mencegah dan menanggulangi dampak negatif yang diakibatkan oleh B3 dan Limbah B3.
“Saya berharap dengan terselenggaranya pelatihan, simulasi dan diskusi tanggap darurat ini dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, perusahaan, serta masyarakat dalam menghadapi potensi insiden akibat B3 dan limbahnya. Apabila terjadi keadaan darurat, kita mampu memberikan respons yang cepat, tepat dan efektif untuk meminimalkan dampak negatif,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Dirjen PSLB3 pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Achmad Gunawan Widjaksono, berharap visi misi atas hasil diskusi yang dilaksanakan bisa mewujudkan sinkronisasi prosedur perusahaan. Sehingga pemerintah daerah bisa mengambil langkah kebijakan terkait perusahaan yang berpotensi membuang limbah B3 industri sembarangan.
Dia mengatakan, limbah B3 adalah kimia berbahaya yang bisa menimbulkan masalah bagi perusahaan dan para pekerja, sehingga pengelola kawasan harus lebih berhati-hati terkait manajemen darurat, praktik baik mempertahankan perusahaan, serta menyusun kondisi darurat jika diperlukan.
“Perusahaan yang membuang limbah sembarangan akan mendapatkan sanksi hukum terutama limbah B3 industri yang membahayakan baik untuk perusahaan maupun pekerja, diskusi ini diharapkan melahirkan visi misi terbaik bagi pemerintah daerah dalam memberlakukan kebijakan,” jelasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur Pengelolaan Limbah B3, dan Non B3 Dirjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Achmad Gunawan Widjaksono, Representation From Basel, Rotterdam, and Stockholm Convention Secretariat, Miss Francesca Cenni, Direktur Pusat Regional Konvensi Basel dan Stockholm Asia Tenggara, Anton Purnomo, Presiden Direktur Kawasan Ejip, Mr. Kenichiro Yoshida.