by

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Akan Rombak Para Pejabat Tingkat Esselon II

seputarnews.com/KAB. BEKASI – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, akan melakukan rotasi mutasi atau perombakan pejabat tingkat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Rencana Dani selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bertujuan untuk mengisi sejumlah jabatan di tingkat Eselon II yang kosong karena beberapa pejabat memasuki masa pensiun.

Adapun sejumlah jabatan di tingkat Eselon II yang kosong antara lain Sekretaris DPRD, Kepala Inspektorat, Kepala Bappeda, dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang saat ini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Dani mengatakan, rencana perombakan pejabat di tingkat Eselon II tidak terganjal aturan Pilkada. “Kami sudah melakukan konsultasi terkait rencana merotasi sejumlah pejabat. Asalkan mendapat izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Dani, Selasa (28/5).

Sebelum melakukan rotasi mutasi, Dani telah menggelar uji kompetensi yang diikuti 18 pejabat Eselon II di lingkungan Pemkab Bekasi.

“Hasil job fit sudah ada rekomendasi pansel (panitia seleksi), tinggal sekarang diajukan ke Kemendagri untuk proses rotasi dan mutasinya. Kemarin ada 18 jabatan yang telah keluar rekomendasinya, tinggal kemudian diproses,” jelasnya.

Rotasi dan mutasi pejabat ini diyakini dapat meningkatkan roda Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Dengan perubahan ini, diharapkan seluruh program pemerintah dapat direalisasikan dengan optimal dan hasilnya dirasakan masyarakat secara penuh.

“Dani tidak menjelaskan lebih lanjut terkait jabatan mana yang bakal dirotasi. Namun, ia menegaskan bahwa perombakan dilakukan secara objektif berdasarkan hasil penilaian kinerja dan kesesuaian pekerjaan sebelumnya.

Seluruh pejabat berpotensi dirotasi, termasuk mereka yang sebelumnya berhasil promosi melalui jalur lelang jabatan beberapa waktu lalu.

“Dani membenarkan termasuk itu hasil open bidding bisa terkena rotasi juga,”Katanya

Baca juga:  Gub Jabar Hadiri Rapat Paripurna Bahas DPRD Setujui Raperda Perubahan APBD Jabar TA 2020 Menjadi Perda

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, menuturkan bahwa proses rotasi mutasi diharapkan mengedepankan kepentingan program kerja demi kepentingan masyarakat.

“Bagi kami, apabila untuk menuntaskan program kerja, merupakan hal biasa untuk mengeluarkan kebijakan rotasi mutasi di lingkungan Pemkab Bekasi. Yang terpenting tidak menyalahi aturan serta memberikan kepastian hukum bagi para pegawai, sehingga mereka bisa bersaing sehat untuk meniti karir dan menyelesaikan program kerja yang sudah direncanakan,”jelasnya