by

Pemprov Jabar Menganggarkan Rp560 Miliar untuk Memperbaiki 31.500 unit Rutilahu Sepanjang 2021

Seputarnews.com / KOTA BANDUNG – Program perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu) yang digulirkan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) tidak hanya bertujuan untuk menghadirkan hunian sehat, tetapi juga menstimulus pemulihan ekonomi di tengah pandemi COVID-19.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Jabar Boy Iman Nugraha mengatakan, program perbaikan rutilahu dapat menciptakan ratusan ribu lapangan kerja.

“Satu perbaikan rutilahu bisa tiga sampai empat orang. Belum lagi bahan dan bahan baku bisa menggerakkan ekonomi,” kata Boy dalam acara “Ngolong: Ngobrol Sisi Balong” di Kantor Disperkim Jabar, Kota Bandung, Jumat (26/2/2021).

“Dalam masa pandemi ini, pesan utama Gubernur Jabar, perbaikan rutilahu harus dapat menjadi stimulus pemulihan ekonomi lokal dengan cara menggunakan tenaga kerja setempat. Termasuk bahan baku yang digunakan,” imbuhnya.

Pemda Provinsi Jabar menganggarkan Rp560 miliar untuk memperbaiki 31.500 unit rutilahu sepanjang 2021 di 27 daerah. Jika satu rumah tangga tiga sampai empat orang, maka akan ada sekitar 125.000 lapangan kerja dari program perbaikan rutilahu.

Setiap keluarga penerima manfaat program rutilahu akan diberi bantuan senilai Rp17,5 juta. Bantuan tersebut untuk material bangunan Rp16,5 juta. Sisanya untuk upah tenaga kerja dan administrasi. Semua penerima manfaat program rutilahu akan menerima bantuan dalam bentuk fisik (bahan bahan bangunan).

Boy pernyataan, program perbaikan rutilahu merupakan komitmen Pemda Provinsi Jabar di bawah kepemimpinan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum untuk mewujudkan hunian yang sehat bagi masyarakat.

“Multiplier effect-nya diharapkan hunian sehat dapat meningkatkan derajat kesehatan penghuninya, meningkatkan produktivitasnya, pendapatannya, ekonominya, dan kesejahteraannya,” tuturnya.

Menurut Boy, program keluarga calon penerima manfaat merupakan hasil perencanaan desa / kelurahan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).

Baca juga:  Komisi IV DPRD Jabar Kerusakan Jalan di Cikalong Wetan Akibat Pembangunan Kereta Cepat

Usulan tersebut nantinya akan dilakukan oleh pemerintah kabupaten / kota, serta tercatat dalam Si Rampak Sekar (Sistem Perencanaan dan Penganggaran yang Terintegrasi antara Pemda Provinsi dengan Pemda Kabupaten / Kota se-Jabar dan Pemerintah Pusat).

“Syarat CPCL (Calon Penerima, Calon Lokasi) antara lain lahan milik sendiri, kategori MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), luas ruang yang mencukupi,” ucapnya.

* HUMAS JABAR *
* Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika *
* Provinsi Jabar *
* Setiaji *