by

Pemerintah Harus Tegakkan UU Pers dan Bangun Ekosistem Media Sehat

Seputarnews.com /

Oleh:

Sony Fitrah Perizal

Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Jawa Barat

Di tengah dinamika demokrasi yang kian kompleks, peran pers sebagai penjaga akal sehat bangsa semakin vital. Sayangnya, perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan pers, terutama di daerah seperti Jawa Barat, masih jauh dari harapan. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah sangat jelas mengatur tentang peran dan kedudukan pers dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pasal 1 UU Pers menyebutkan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Tapi tak berhenti di sana. Dalam pasal lain, ditegaskan pula bahwa pers juga merupakan lembaga ekonomi. Artinya, keberadaan pers harus dilihat secara utuh, sebagai pilar demokrasi sekaligus pelaku ekonomi kreatif yang membutuhkan ekosistem usaha yang sehat dan suportif.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar perusahaan pers di Jawa Barat merupakan pelaku UMKM. Mereka bergerak di bidang usaha kreatif dan menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan modal, sumber daya manusia, hingga akses terhadap teknologi dan pelatihan. Ironisnya, mereka jarang mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, baik dalam bentuk pendampingan maupun dukungan kebijakan.

Sebagai warga Jawa Barat, insan pers juga berhak mendapatkan perlakuan adil sebagaimana pelaku usaha lainnya. Mereka turut membayar pajak, membuka lapangan kerja, dan menjalankan fungsi strategis dalam mencerdaskan masyarakat. Maka sudah semestinya pemerintah hadir untuk membina, memberdayakan, dan membantu mereka naik kelas, bukan justru mengabaikan atau malah menstigmatisasi.

UU Pers tidak hanya bicara soal kebebasan berekspresi, tapi juga soal tanggung jawab bersama dalam membangun pers nasional yang berkualitas. Pemerintahโ€”baik pusat maupun daerahโ€”wajib ikut menegakkan amanat undang-undang ini, termasuk dalam hal menciptakan ekosistem media yang sehat, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.

Baca juga:  Pansus II DPRD Jabar Minta Pemprov dan Pemda Segera Selesaikan Permasalahan TPPAS Kab. Bandung

Langkah konkret yang bisa dilakukan antara lain: pelatihan jurnalistik dan manajerial untuk media lokal, akses bantuan hukum bagi wartawan yang dikriminalisasi, pemberian insentif atau kemudahan akses pendanaan untuk media UMKM, serta regulasi yang mendorong fair treatment terhadap media independen di tengah dominasi konglomerasi pers.

Jika pemerintah konsisten pada semangat reformasi dan demokrasi, maka sudah seharusnya mereka memposisikan pers bukan sebagai musuh atau lawan kritik, melainkan sebagai mitra strategis pembangunan. Tanpa pers yang sehat, transparansi dan akuntabilitas akan rapuh. Tanpa pers yang bertanggung jawab, informasi akan dikendalikan oleh kekuatan modal dan politik semata.

Kini saatnya Pemprov Jabar berani mengambil peran yang lebih aktif. Tidak cukup hanya menggugurkan kewajiban dalam seremoni atau peringatan Hari Pers Nasional. Yang dibutuhkan adalah kebijakan nyata yang menyentuh kebutuhan media lokal, membangun kapasitas insan pers, dan memperkuat fondasi ekosistem pers yang profesional, sehat, dan bertanggung jawab.