by

Pembatalan Tender Lelang 111 Kegiatan Dinas Cipta Karya Menurut “Dicky Ardi Advokasi Praktisi Hukum”

Seputarnews.com / KAB. BEKASI – – Informasi yang beredar pembatalan tender 111 kegiatan Dinas Cipta Karya yang total anggaran nya kurang lebih 210 Milyar dari APBD di karena ada nya dugaan mis comunikasi antara  pejabat Dinas Cipta Karya dengan Plt Bupati H. Ahmad Marzuki.

“Dicky Ardi SH MH advokasi & praktisi hukum yang juga penasehat Ruang Jurnalis Nusantara ( RJN ) Bekasi Raya saat di temui mengatakan “Ini sangat mencerminkan ketidak profesionalan para pemangku kepentingan, seharusnya hal-hal seperti ini sudah tidak terjadi di jaman sekarang ini, apalagi seorang pejabat Plt ketika ditanya menjawab dengan seperti itu, sangat terkesan tidak profesional dan tidak mencerminkan yang seharusnya sebagai seorang pelayan masyarakat. Anggaran sebesar itu ko bisa terjadi miskomunikasi sehingga berakibat ada nya pembatalan lelang tender, yang pada akhir nya di lelangkan kembali Ini akan menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Kab Bekasi. Ujar nya.

Masih di katakan Dicky Ardi, Bahwa lelang proyek atau tender yang dilakukan oleh pemerintah adalah informasi yang harus bisa diakses dan diketahui oleh publik.

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Keterbukaan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa

sejak tahun 2008, Indonesia memiliki aturan mengenai keterbukaan informasi yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Aturan ini adalah dasar bagi masyarakat untuk meminta informasi milik badan publik. Di sisi lain, undang- undang ini juga mewajibkan badan publik untuk mempublikasi informasi yang dikelompokkan menjadi tiga kategori antara lain informasi yang wajib tersedia setiap saat, disediakan dan diumumkan secara berkala, maupun informasi yang wajib diumumkan serta merta.

Berdasarkan UU KIP, informasi mengenai kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat. Ucap Dicky

Masih menurut Dicky Ardi, Hal ini telah diatur di dalam pasal 11 UU KIP yang menyebutkan bahwa “Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat Informasi dokumen kontrak pengadaan pemerintah merupakan informasi yang terkait dengan hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya (poin b), rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik (poin d) dan perjanjian badan publik dengan pihak ketiga (poin e). Artinya, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk tidak mempublikasikan maupun menolak membuka informasi mengenai kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah. papar nya

Baca juga:  Wagub Jabar Dukung Persatuan Lewat Silaturahmi Kebhinekaan di Ciamis

Di tambahkan Dicky,

Aturan yang lebih rinci, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) pasal 11 ayat 1 poin (i), menyebutkan bahwa “setiap Badan Publik wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik yang sekurang kurangnya terdiri atas informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait”.terang nya

Masih menurut Dicky Ardi, Regulasi ini memperjelas bahwa dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan informasi publik, meski pasal ini tidak merincikan keseluruhan informasi yang perlu dipublikasikan, hanya menyebut sekurang- kurangnya mengenai pengumuman pengadaan barang dan jasa.

Tak dipungkiri, berkat implementasi UU KIP, pemerintah telah membuka sebagian informasi kontrak pengadaan barang dan jasa. Tupu Namun, pemerintah belum mempublikasikan sejumlah informasi lain yang cukup penting seperti informasi spesifikasi barang dan jasa yang diadakan pemerintah.

BACA JUGA : Ridwan Kamil Dorong Kabupaten/Kota Fokus Pada Kinerja Baik, Cegah Korupsi

Padahal, informasi ini dapat membantu masyarakat mengawasi proyek-proyek pemerintah pemerintah.

Rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik.

Perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga

 Pembahasan

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Keterbukaan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa

Sejak tahun 2008, Indonesia memiliki aturan mengenai keterbukaan informasi yang tercantum di dalam

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Aturan ini adalah dasar bagi masyarakat untuk meminta informasi milik badan publik. Di sisi lain, undang- undang ini juga mewajibkan badan publik untuk mempublikasi informasi yang dikelompokkan menjadi tiga kategori antara lain informasi yang wajib tersedia setiap saat, disediakan dan diumumkan secara berkala, maupun informasi yang wajib Ahudiumumkan serta merta. Ungkap nya

Masih lanjut Dicky Ardi, Berdasarkan UU KIP, informasi mengenai kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat. Hal ini telah diatur di dalam pasal 11 UU KIP yang menyebutkan bahwa “Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:

  1. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
  2. hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;
  3. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
  4. rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik;
  5. perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;
  6. informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
  7. prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau
  8. laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”
Baca juga:  Pasien Isoman Terbantu Paket Obat dan Vitamin Pemda Prov Jabar

Dari delapan poin tersebut, informasi dokumen kontrak pengadaan pemerintah merupakan informasi yang terkait dengan hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya (poin b), rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik (poin d) dan perjanjian badan publik dengan pihak ketiga (poin e).

Artinya, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk tidak mempublikasikan maupun menolak membuka informasi mengenai kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Aturan yang lebih rinci, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) pasal 11 ayat 1 poin (i), menyebutkan bahwa “setiap Badan Publik wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik yang sekurang kurangnya terdiri atas informasi tentang pengumuman Informasi Pengadaan Barang dan Jasa yang Dipublikasi

Jika proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dibagi menjadi 3 bagian, yaitu perencanaan, pelaksanaan lelang dan pasca lelang, maka informasi yang dapat ditemukan oleh publik adalah sebagai berikut:

 Perencanaan

  Lelang

  Pasca Lelang

  • Sumber Dana
  • Pagu Anggaran
  • Kementerian/Lembaga

dan Perangkat Daerah yang Melakukan Pengadaan

  • Satuan Kerja
  • Metode Pemilihan
  • Periode Pekerjaan
  • Periode Pemilihan
  • ID Pengadaan (Tercakup

(RUP)

  • Pengumuman Lelang
  • Sumber Dana
  • Pagu Anggaran
  • Harga Perkiraan Sendiri

(HPS)

  • Metode Pemilihan
  • Metode Evaluasi
  • Cara Memasukkan

Dokumen Penawaran

  • Peserta
  • Harga Penawaran
  • Pemenang (Nama, Alamat,

(NPWP)

  • Kategori Pengadaan

(Barang, Jasa, Konstruksi, Jasa Lainnya)

  • Jenis Kontrak
  • Lokasi Pekerjaan
  • Kualifikasi Usaha (Kecil,

Non-Kecil, dan Lainnya)

  • Syarat Kualifikasi

(Tergantung)

  • Tanggal Penandatanganan Kontrak
  • Harga Setelah Negosiasi/ Kontrak

  Berdasarkan tabel di atas, di tahap perencanaan informasi, jelas nya

Di tambah kan Dicky Ardi, Masyarakat dapat mengakses informasi terkait dana, pagu, kementerian/lembaga dan perangkat daerah yang melakukan pengadaan barang dan jasa beserta satuan kerjanya, metode pemilihan pemenang, periode perkerjaan, periode pemilihan penyedia, dan identitas pengadaan..

Baca juga:  Ka UPTD Wilayah 2 Gunakan Alat Berat Angkut 50 Ton Tumpukan Sampah di Kali

Sayangnya, seusai lelang, masyarakat tak bisa mengakses informasi apapun kecuali waktu penandatanganan kontrak dan harga setelah negosiasi. Jika ingin mengetahui lebih jauh mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah, mereka harus menanyakan langsung ke satuan kerja terkait dan mengikuti alur permintaan informasi yang seringkali membutuhkan waktu lama.

Sebenarnya, sejumlah lembaga pemerintah dan pemerintah daerah sudah menunjukkan komitmennya membuka informasi kontrak pengadaan barang dan jasa. Di tingkat nasional, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di LKPP telah cukup maju dalam mengimplementasikan UU  KIP dalam standar informasi pengadaan barang dan jasa.

Di dalam daftar informasi publiknya, LKPP telah merincikan informasi pengadaan barang dan jasa apa saja yang dapat diakes oleh publik yaitu pagu anggaran, harga perkiraan sendiri (HPS), kerangka acuan kerja (KAK) yang terdiri dari spesifikasi teknis dan gambar apabila ada, rancangan kontrak, dokumen pemilihan, dokumen kualifikasi, dan berita acara hasil lelang.

Seluruh informasi tersebut tidak rahasia setelah pengumuman pemenang. Di tingkat daerah, pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Dokumen Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Pasal 32 peraturan itu menyebutkan bahwa kontrak pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro merupakan dokumen terbuka yang di dalamnya paling sedikit memuat nama paket pekerjaan, lokasi, penyedia barang dan jasa, nilai kontrak, masa pelaksanaan, nomor kontak pejabat pembuat komitmen (PPK), dan nomor penyedia barang dan jasa yang

bisa digubungi. Namun, meski sudah ada aturan yang dapat dijadikan dasar membuka informasi kontrak pengadaan dan contoh penerapannya, baik di tingkat nasional maupun daerah, perbedaan pandangan atas status informasi kontrak pengadaan barang dan jasa masih terjadi sampai saat ini.

Analisis Putusan Komisi Informasi Pusat

Untuk melihat perdebatan mengenai keterbukaan dokumen kontrak.” Pungkasnya. berita di kutif dari sWara45.com (Dewi)*