Seputarnews.com /Pemantau Keuangan Negara (PKN) meminta kepada Presiden ,Ketua DPR RI ,KPK dan Kejaksaan Agung dan Kapolri serta Ketua mahkamah Agung agar memberlakukan pelaku korupsi Bantuan dana covid 19 diberikan Hukuman Mati sesuai perintah dan amanat UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan korupsi Pasal 2 ayat 2 yang menyatakan ,(2)
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Status keadaan tertentu sudah memenuhi syarat dengan Pernyataan Presiden Indonesia status Bahaya Bencana non alam keppres no 12 tahun 2020 Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.
Permintaan Tersebut di sampaikan secara tertulis dan PKN mengharapkan dukungan masyarakat dan para aktivis ,agar bersama sama mendesak di berlakukan Hukuman mati tersebut.
(Ketua umum PKN.)