seputarnews.com /
DPR dan Pemerintah Sepakati Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Lebih Awal
Jakarta – Kepastian tanggal pelantikan kepala daerah terpilih, yakni Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota muncul dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat DPR RI bersama pemerintah.
Dalam Rapat yang berlangsung di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, disimpulkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih akan dilaksanakan oleh Presiden pada 6 Februari 2025.
Pada tanggal tersebut, pelantikan dilaksanakan untuk kepala daerah terpilih hasil pilkada 2024 yang tidak dalam sengketa perselisihan hasil pemilu (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pelantikan dipastikan akan berlangsung serentak di Ibu Kota Jakarta dan dilaksanakan oleh Presiden, kecuali untuk Provinsi Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Sesuai Undang-Undang kekhususan DIY, gubernur dan wakil gubernurnya dijabat oleh masing-masing Sri Sultan dan Sri Pakualam. Mereka sudah dilantik oleh Presiden beberapa waktu lalu,” jelas Mendagri Tito Karnavian.
Pelantikan kepala daerah pada 6 Februari sebelumnya disulkan Tito Karnavian dengan alasan menghindari kekosongan kursi jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Keputusan tersebut merupakan salah satu dari tiga kesimpulan raker dan RDP yang juga dihadiri KPU RI, Bawaslu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), Rabu (22/1/2025).
Kesimpulan lainnya adalah, bahwa pelantikan untuk kepala daerah terpilih yang masih dalam proses PHP di MK akan dilaksanakan setelah keluarnya keputusan berkekuatan hukum dari MK.
Dengan demikian, pelantikan kepala daerah yang masih bersengketa di MK akan dilaksanakan tidak serentak, sesuai selesainya proses sengketa hasil pemilihan dan keluarnya putusan berkekuatan hukum MK.
Dalam raker dan RDP tersebut juga meminta kepada Mendagri untuk menyampaikan usulan kepada Presiden agar merevisi tata cara pelantikan Kepala daerah yag tertuang dalam Perpres 80/2024 tentang perubahan atas Perpres 16/2016.