Seputarnews. com / DKI Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mengadakan Konsultasi ke Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Dalam Negeri (Kemendagri), Konsultasi tersebut didampingi dengan Biro BUMD, Investasi dan Adm. Pembangunan, Biro Hukum dan HAM, PT. Jamkrida Jabar, PT. BPR Karya Utama Jabar, PT. BPR Wibawa Mukti Jabar, PT. BPR Artha Galuh Mandiri, PT. BPR Majalengka Jabar. bertempat di Ruang Rapat Ditjen Keuda Kemendagri, DKI Jakarta. Selasa, (07/11/2023).
Dalam acara Kunjungan kerja (Kunker) tersebut Pansus V DPRD Jabar bersama rombongan mengadakan pembahasan dan konsultasi 4 Peraturan Daerah yang dibahas dalam rapat bersama Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Dalam Negeri.
Rapat konsultasi tersebut dilakukan terkait pembahasan;
1. Raperda Tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat.
2. Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Provinsi Jawa Barat.
3. Raperda Tentang Penggabungan 4 Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Barat.
BACA JUGA : H. Syahrir, SE., M.Ipol Sosialisasikan Perda No.2 Tahun 2022 di Kec. Sukakarya Kab.Bekasi
4.Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada 4 Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Barat.