Seputarnews.com/ KAB. BANDUNG BARAT- Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Provinsi Jawa Barat menyayangkan minimnya anggaran pendampingan hukum dan penanganan psikologis bagi korban kejahatan terhadap perempuan.
Hal itu diungkapkan Ketua Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj Lilis Boy dalam kunjungannya ke Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bandung Barat.”Selasa (31/5/2022).
“Lilis mengatakan, tidak adanya biaya pendampingan perlindungan bagi kalangan ekonomi rendah atau menengah ke bawah menjadi salah satu permasalahan yang terjadi sekarang.
“Kami merasa miris dalam kasus kekerasan terhadap perempuan ini tidak dana untuk perlindungan hukum mayoritas dari kalangan menengah ke bawah. Apalagi kalau sudah terekspose ke media akan membutuhkan banyak biaya untuk pendampingan hukum,” Ujar Lilis di DP3A KBB, Selasa (31/5/2022).
Seharusnya, menurut Lilis, pasca korban melaporkan kepada pihak terkait ada pendampingan seperti fasilitas seperti rumah aman bagi korban perempuan. Jika dirumah sendiri dikhawatirkan tidak ada pendampingan dari berbagai aspek yang dapat melindungi korban dari dampak kekerasan atau bentuk kejahatan lainnya terhadap perempuan.
“Diharapkan dengan adanya raperda perlindungan perempuan ini dapat mengakomodir seluruhnya yang dibutuhkan korban mulai dari pelaporan hinggan pendampingan hukum termasuk pemulihan secara psikologis korban,” katanya.
Menurutnya, hal itu sangat penting, sebab sebagai contoh perempuan yang mengalami pelecehan seksual dapat mengganggu kejiwaannya yang meninggalkan trauma mendalam. Sehingga, dengan adanya trauma healing dapat mengembalikan kondisi psikologisnya dan dapat melanjutkan kehidupannya secara normal.
Diketahui, Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat jaring masukan serta mengumpulkan informasi berkaitan dengan persoalan kasus yang menimpa kalangan perempuan, hal itu dilakukan dalam rangka pembahasan mengenai Raperda tentang Perlindungan Perempuan Provinsi Jawa Barat.”Tutupnya