Seputarnews.com/Pansus II : Raperda Keagamaan Bidik Remaja Berakhlak Mulia Hal itu mengemuka dalam pembahasan raperda Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat
tentang pendidikan keagamaan di Provinsi Jawa Barat. Pasalnya, belakangan ini isu keagamaan sangat rentan untuk di manfaatkan sebagian kelompok maupun perorangan dijadikan sebagai media perselisihan.
Ketua Pansus II DPRD Jabar, Anwar Yasin menyebutkan, pembahasan raperda pendidikan keagamaan kali ini ialah bisa terbentuknya raperda komperehensif, sehingga bisa menjadikan para pelajar di Jawa Barat generasi yang berakhlak mulia.
“Generasi remaja menjadi awal yang sangat rentan, apalagi media sosial yang cenderung
berkonten negatif saat ini sangat mudah untuk diakses. Dengan adanya raperda tersebut bisa menciptakan generasi yang berakhlak mulia,” ujar Anwar di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro no. 27, Kota Bandung belum lama ini.
Dia menambahkan, raperda pendidikan agama juga bisa menjadikan sebagai media
pencegahan degradasi moralitas karena fenomena hari ini dengan kemajuan teknologi informasi banyak sisi negatif yang bisa merusak moralitas generasi bangsa.
“Ini menjadi tanggung jawab bersama, kita dukung melalui raperda yang sedang kita bahas,” ucapnya.
Lebih lanjut Anwar mengatakan, diharapkan dengan adanya raperda itu bisa membentuk atau paling tidak akan menarik peminat bagi pelajar untuk memasuki pesantren atau sekolahsekolah berbasis agama, dalam perda ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas bagi para pelajar yang bersekolah berbasis keagamaan di Jawa Barat. Pembahasan Raperda di dihadiri Pimpinan Dan Anggota Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat, melakukan kegiatan rapat dengar pendapat terkait raperda pendidikan keagamaan di Provinsi Jawa Barat, rapat dengar pendapat kali ini dilakukan bersama MUI Provinsi Jawa Barat, Pw Persis Jawa Barat, PUI Jabar, FKDT Jabar, PWNU Jabar, FPP Jabar, Serta Biro Hukum SekretariatDaerah Provinsi Jawa Barat, kegiatan berlangsung di ruang Badan Anggaran, Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, beberapa hasil kesimpulan pada, , serta bisa menarik peminat bagi pelajar untuk memasuki pesantren atau sekolah-sekolah berbasis agama, dalam perda ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas bagi para pelajar yang bersekolah berbasis keagamaan di Jawa Barat..